FaktualNews.co

Pabrik Air Minum Dibekukan Pemkab Nganjuk Pasca Ditolak Warga, Investasi Terancam?

Peristiwa     Dibaca : 1479 kali Penulis:
Pabrik Air Minum Dibekukan Pemkab Nganjuk Pasca Ditolak Warga, Investasi Terancam?
FaktualNews.co/RM Gawat
rombongan Forkompinda Nganjuk akhirnya mendatangi lokasi pendirian pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co – Puluhan warga Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, beramai-ramai berkumpul di depan lokasi pendirian pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di desanya, Rabu (11/03/2020). Selain itu, mereka juga memasang sejumlah banner berisi tuntutan.

Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari demo yang sudah dilakukan sebelumnya. Mereka menuntut penghentian proses pendirian pabrik AMDK milik PT Persada Nawa Kartika di desa tersebut. Tak hanya itu, mereka juga menuntut pihak pabrik tidak mengoperasikan peralatan yang sudah ada di dalam pabrik.

Warga khawatir, pendirian pabrik AMDK nantinya akan melakukan pengeboran air. Sehingga akan berdampak pada kekeringan di wilayahnya pada masa-masa akan datang.

Karena massa tak kunjung membubarkan diri, rombongan Forkompinda Nganjuk akhirnya mendatangi lokasi. Sebelumnya, Forkompinda sudah melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan perwakilan warga yang melakukan penolakan terhadap berdirinya pabrik tersebut.

Alhasil, dengan dalih untuk menjaga kondusifitas, pihak Pemkab Nganjuk menyatakan pabrik tersebut dibekukan untuk sementara waktu, hingga permasalahan dinyatakan tuntas. Sikap dari Pemkab Nganjuk ini disampaikan Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, kepada warga saat di lokasi.

“Kita memfakumkan, karena disni (pabrik) izin-izinnya belum lengkap. Biar tidak jadi permsalahan di kemudian hari untuk operasional, ini sementara status quo dulu. Sambil nanti cari solusi-solusi bersama antara PT dengan kita (Pemkab),” ujar Marhaen kepada awak media.

Ia berharap, warga sekitar pabrik bisa menahan diri dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan pelanggaran hukum. “Misalnya melompat pagar pabrik mengambil barang dan seterusnya. Itu jangan sampai terjadi,” ungkap Marhaen.

Terkait polemik ini, perwakilan dari pihak perusahaan merespon positif atas upaya dari Pemkab Nganjuk. Namun, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa Pemkab semestinya juga memperhatikan iklim investasi di Nganjuk.

“Seharusnya dan sewajarnya Pemkab memang membela masyarakat pada satu sisi, tapi pada sisi lain harus membela investasi,” kata M Nasikhul Khoiri Abadi, kuasa hukum PT Persada Nawa Kartika.

Ia juga mengingatkan Pemkab bahwa iklim investasi di Nganjuk bisa terancam apabila warga cenderung bersikap arogan terhadap sebuah perusahaan. “Kami berharap kepada pemkab, kalau sikap-sikap masyarakat ini dibiarkan, hukum tidak ditegakkan, ini bisa mengancam iklim investasi,” tandas Nasikhul.

Menanggapi tuntutan warga, ia mengaku sudah komitmen tidak melakukan pengeboran. “Bisa dicek, sejak awal kami memang tidak melakukan pengeboran. Kalau soal barang-barang yang ada di pabrik, itu milik kami. Siapapun tidak boleh merusak apalagi sampai mengambil, nanti berurusan dengan hukum,” tandasnya.

Menanggapi ancaman iklim investasi, Marhaen menyatakan, pihaknya tetap akan sesuai aturan yang berlaku bukan untuk menghambat investasi.

“Katakanlah misalnya ada perusahaan yang ingin investasi di Nganjuk, kembali lagi perijinannya, dan seterusnya. Maka kalau Pemkab jelas kembali ke aturan, prosedur, kalau disitu tidak ada masalah, saya yakin tidak ada masalah,” pungkas Marhaen.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas