FaktualNews.co

Pembunuh Teman di Cafe Penjara Gresik Divonis Hukuman 15 Tahun

Hukum     Dibaca : 1290 kali Penulis:
Pembunuh Teman di Cafe Penjara Gresik Divonis Hukuman 15 Tahun
FaktualNews.co/Didik Hendri
Terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co – Perkara yang menjerat Shalahuddin Al Ayyubi memasuki babak akhir. Terdakwa yang tega menghabisi nyawa temannya sendiri itu, diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Eddy bersama dua hakim anggota, sepakat tidak memberikan keringanan hukuman apapun kepada terdakwa. Karena, perbuatan terdakwa sudah menghilangkan nyawa seseorang, juga meresahkan masyarakat.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Budi Prakoso alias conform. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa menerima, namun JPU belum mengambil keputusan.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Budi Prakoso saat persidangan, Selasa (10/3/2020).

Sidang putusan ini juga diwarnai aksi solidaritas dari keluarga korban dengan membawa banner serta poster yang meminta agar terdakwa divonis lebih dari 15 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (1), yakni melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata hakim Eddy.

Sekadar diketahui, terdakwa Shalahudin Al Ayyubi warga Perum Banjarsari, jadi pesakitan karena telah melakukan pencurian yang menyebabkan hilangnya nyawa Hadryl Chairun Nisa’a.

Aksi pembunuhan itu terjadi di cafe penjara dimana terdakwa sebelum mencuri HP dan perhiasan, terdakwa lebih dahulu membunuh korban.

Korban dibunuh dengan cara dipukul dan dicekik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah dipastikan meninggal dunia, terdakwa mengambil barang berharga milik korban.

Mulai dari emas, handphone dan sepeda motor, untuk dijual guna membayar hutang. Tidak hanya itu, terdakwa juga sempat melakukan onani diatas jasad korban.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas