Penipuan Bermodus Tanah Kavling, Pasutri di Kota Probolinggo Ditangkap
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (Pasutri) Bahrul Salam (54) dan Sumarti (50), tak bisa menghirup udara bebas lagi. Sebab, pasutri yang pernah tinggal 3 tahun di Pulau Bali tersebut, ditahan Polsek Kademanagan, Polres Probolinggo Kota.
Warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo tersebut, terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah kavling. Empat warga yang menjadi korbannya melaporkan ke Polres Probolinggo Kota. Kerugian yang ditanggung, dari 4 pembeli tersebut sekitar Rp 222.500.000.
Keduanya ditangkap di rumahnya, 28 Januari lalu setelah sempat menghilang atau kabur ke Pulau Bali. Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Hal tersebut diungkap Kapolsek Kademangan AKP Sumardjo, saat kasus tersebut dirilis di Mapolsek, Rabu
(11/3/2020) siang.
Modusnya, kata Kapolsek, tersangka menjual kavling yang dibelinya dari seseorang di Blok Jurang, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan dengan cara mengangsur seharga Rp 250 juta. Meski belum lunas, tanah yang masih atas nama penjual itu dijual ke sejumlah pembeli.
“Tanah yang dijual itu masih atas nama pemilik. Belum ada akta jual belinya,” ujarnya.
Disebutkan, ada 4 warga yang telah membayar uang muka atau DP yang jumlahnya bervariasi. Suyud telah membayar DP sebesar Rp 73 juta, Roki, Rp 55 juta, Umi Sara Rp 30 juta dan Asripa Rp 64.500.000.
“Sementara, itu yang melapor ke kami. Kami belum tahu apakah ada korban lain,” tandasnya.
Menurut AKP Sumardjo, transaksi jual beli tanah kavling ukuran 9 x 10 meter itu berlangsung 2017 lalu. Kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap, setelah pemilik lahan memagar tanah tersebut, lantaran merasa masih miliknya.
“Ya diambil lagi oleh pemiliknya. Karena pelaku belum lunas. Dari sana lah kasus ini terungkap,” katanya
Saat kasus tersebut mencuat, pelaku bersama istrinya kabur ke Bali dan tinggal di sana selama 3 tahun. Warga yang menjadi korbannya kemudian melapor ke Polsek Kademangan. Bahrul dan Sumarti ditangkap saat pulang ke rumahnya.
“Petugas terus melakukan pengintaian dan mencari keberadaan tersangka. Januari lalu pulang ke rumahnya. Kemudian, kami amankan,” tambahnya.
Tersangka ditahan, karena khawatir melarikan diri lagi. Tersangka mengaku hanya membayar DP pada pemilik tanah Rp 75 juta dan sisanya belum terbayar hingga kini.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek yang belum satu bulan menjabat tersebut.
Di hadapan Kapolsek, pelaku membenarkan selama pelariannya tinggal di Bali. Adapun uang muka yang telah dibayar pembeli sebagian untuk biaya hidup di Bali. Sebagian lagi untuk biaya mengurus surat tanah.
“Kami tinggal di Bali, tidak pindah-pindah. Uangnya kami gunakan untuk biaya hidup dan ngurus tanah,” aku Bahrul di hadapan Kapolsek.