Sidak Dua Tambak Udang, Berikut Temuan Komisi II DPRD Sumenep
SUMENEP, FaktualNews.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua lokasi tambak udang di Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek dan Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Rabu (11/3/2020).
Sidak dipimpin Ketua Komisi II, H Subaidi (PPP), serta sejumlah anggotanya, H Masdawi (Demokrat), Juhari (PPP) Ach Naufil MS (PKB) dan Gunaifi Syarif Arrodhy (PAN) ini, dilakukan sebagai respon tuntutan aksi yang dilakukan Aliansi Pemuda Timur Daya (API) di Kantor DPRD, Senin (9/3/2020) dan Rabu (11/3/2020) tadi pagi.
Saat di lokasi tambak udang di Desa Lapa Daya, ada beberapa hal yang menjadi temuan para legislator. Di antaranya tambak udang milik perorangan yang beroperasi secara ilegal. Termasuk, tambak udang tersebut tidak memenuhi aturan 100 meter dari sempadan pantai.
Sayangnya, saat diskusi bersama Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Subaidi, pemilik tambak udang tersebut, Dubi mengaku tidak tahu-menahu adanya regulasi tersebut.
Sementara itu, saat sidak di tambak udang milik PT Lombang Sejahtera di Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, secara formal, tambak itu sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep. Seluruh persyaratan formal di perusahaan tersebut sudah terpenuhi.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Subaidi mengatakan, pihaknya lebih fokus pada temuan Sidak tambak udang di Desa Lapa Daya, yang notabene dikelola pribadi.
Kendati demikian, pihaknya tidak menyalahkan pengelola tambak yang tidak paham terkait regulasi perizinan tersebut. Sebagai masyarakat awam, hal itu sesuatu yang manusiawi.
“Jika masyarakat tidak tahu regulasi itu merupakan sesuatu yang manusiawi. Jadi masyarakat itu yang diinginkan bagaimana caranya bisa menggarap lahan sehingga mereka bisa mendapat rezeki dari apa yang telah mereka lakukan,” terangnya.
Dalam hal ini, lanjut politisi PPP ini, seharusnya pemerintah setempat bisa hadir di tengah-tengah masyarakat, memberi pemahaman tentang regulasi usaha tambak udang.
“Seharusnya pemerintah hadir pada masyarakat. Kehadiran itu untuk memberi pemahaman tentang aturan main kalau mau buat usaha tambak. Misalkan jaraknya dari pantai berapa meter, terus cara mengurus izinnya seperti apa, persyaratannya apa saja, itu salah satu tugas pemerintah untuk sosialisasi,” tambahnya.
Dari temuan tersebut, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Perikanan dan Kelautan, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Pemanggilan itu, agar ke depan hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi.
“Tujuannya, agar masyarakat bisa paham tentang regulasi dan tidak dirugikan dikemudian hari. Jadi kami akan panggil dinas terkait, bahkan hingga kepala desa setempat. Bagaimana pihak-pihak ini nantinya bisa hadir dan memberi pemahaman terhadap masyarakat tentang regulasi yang ada dan keadaan ini bisa diperbaiki. Namun, secara ekonomi masyarakat jangan sampai dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Sumenep, Kukuh Agus Susyanto mengatakan, selama ini pihaknya hanya memproses perizinan bagi mereka yang mengajukan saja.
Pihaknya menyebut, saat ini tambak udang di Sumenep yang berizin hanya sekitar 11 lokasi dari sekitar 15 yang mengajukan izin.
“Tentunya, kami hanya memproses pemohon yang mengajukan izin,” kata Kukuh ditemui di lokasi tambak udang PT Lombang Sejahtera di Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang.