FaktualNews.co

Soal Siswa SD di Kota Probolinggo Merokok, Guru Kelas 6 Adukan Komisi I dan Penyebar Video

Peristiwa     Dibaca : 1204 kali Penulis:
Soal Siswa SD di Kota Probolinggo Merokok, Guru Kelas 6 Adukan Komisi I dan Penyebar Video
FaktualNews.co/Mojo
Mulyono kuasa hukum N guru kelas 6 menunjukkan berkas yang akan diadukan ke Polresta dan BK DPRD Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.coKasus siswa SDN merokok, berbuntut panjang. Guru kelas yang mengajar siswa kelas 6 mengadukan penyebar video. Tak hanya itu, komisi I DPRD Kota Probolinggo yang Sidak ke sekolah, juga diadukan. Selain ke Polresta, Komisi I yang ikut sidak juga diadukan ke Badan Kehormatan (BK) dewan.

Hal tersebut diungkap Mulyono, kuasa hukum guru kelas siswa yang merokok, Rabu (11/3/2020) siang. Pria berinisial N tersebut, tidak terima dengan orang yang telah memberikan video ke Dinas. Pengadu juga tidak terima dengan ketua komisi I dan anggotanya yang telah menjustice atau mempersalahkan guru kelas 6 saat sidak ke sekolah tersebut.

Disebutkan, perempuan berinisial V telah menyerahkan video siswa yang merokok ke dinas. Hanya saja, Mulyono, belum tahu dinas yang dimaksud. Sedang komisi I, ujar Mulyono, telah bersikap menjustice. Komisi menyalahkan N karena telah meninggalkan siswanya, sehingga siswa yang berinisial D merokok di dalam kelas.

Pria kelahiran Bangkalan Madura itu menyayangkan, komisi yang diketuai Muhammad Jalal berbuat seperti itu. Sebab, dewan tidak memiliki kewenangan menjustifikasi seseorang, hanya pengadilan yang berwenang.

“Kalau tidak tahu kronologinya, jangan menyalahkan orang. Tanya dulu kronologinya. Datang-datang menyalahkan N,” tandas Mulyono.

Harusnya, lanjut Mulyono, komisi tidak langsung sidak ke sekolah. Prosedurnya, mereka yang terlibat dalam persoalan tersebut diundang dalam hearing untuk didengar keterangannya. Ia berterus terang, tidak tahu apakah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak sekolah, siswa
dan orang tua sudah dilakukan.

“Tahapannya kan RDP dulu. Baru kemudian sidak. Saya belum tahu apa RDP sudah dilakukan,” ujarnya.

Kuasa hukum yang tinggal di Jalan mastrip ini kemudian menjelaskan, kronologi kejadiannya. pada Februari lalu, D menemukan putung rokok saat perjalanan dari rumah ke sekolahannya. Di dalam kelas, ia mempermainkan rokok temuannya dan divideo oleh siswi berinisial H. Sedang HP yang dipakai H merekam adalah milik E. “H pinjam HP ke E dan dipakai merekam,” lanjutnya.

Usai merekam, ponsel milik E tidak diserahkan ke pemiliknya. Namun, dibawa pulang oleh E dan diperlihatkan ke orang tuanya (Ibu) berinisial V. Oleh V, rekaman yang dilihatnya lalu ditransfer ke computer dan diberikan ke Dinas.

“Kami tidak tahu, kenapa HP dibawa pulang oleh H, padahal milik E. Apa dipinjam atau bagaimana,” imbuhnya.

Terkait siswa membawa ponsel ke sekolah, menurut Mulyono, sudah dilarang, bahkan larangan merokok juga diberlakukan. Namun, karena mungkin ketelodoran pihak sekolah dan tidak maksimalnya pengawasan, sehingga hal itu terjadi.

“Sekolah sudah melarang siswa merokok dan membawa HP,” jelas Mulyono.

Kliennya tidak terima disalahkan oleh Komisi I, karena saat kejadian sedang tidak berada di sekolah. Kala itu, N tengah tugas ke luar sekolah, yakni bertugas membuat soal. Sehingga, siswa kelas 6 belajar sendiri tanpa pengawasan N sebagai guru kelas.

“Makanya tanya dulu kronologinya. Jangan asal menyalahkan orang lain,” beber Mul.

Saat ditanya, apakah D hanya mempermainkan rokok di mulutnya atau rokok tersebut dinyalakan dan disedot? Mulyono menjawab tidak tahu, dengan alasan belum melihat rekamannya.

Dalam kesempatan itu, pria yang biasa disapa Mul tersebut, akan mengadukan kasus itu ke Badan Kehormatan Dewan. “Kami akan mengadu ke BK. karena komisi I telah menyalahgunakan dan melampaui kewenangannya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas