FaktualNews.co

Dilaporkan Penemuan Mayat, Ternyata Korban Pembunuhan Akibat Sakit Hati Ayah Tiri

Kriminal     Dibaca : 1654 kali Penulis:
Dilaporkan Penemuan Mayat, Ternyata Korban Pembunuhan Akibat Sakit Hati Ayah Tiri
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Mayat anak tirinya saat ditemukan membusuk di kamar tidurnya.

JEMBER, FaktualNews.co – Mora (25) warga Dusun Copangan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, ditemukan tewas di kamar tidur rumahnya, Selasa (10/3/2020) kemarin. Polisi pun menyelidiki penyebab kematian korban.

Setelah dilakukan penyidikan, baru diketahui jika Mora adalah korban pembunuhan yang dilakukan Sumar (80) yang tak lain ayah tirinya warga Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul.

Kepada polisi, Sumar mengaku membunuh anak mantu tirinya itu karena sakit hati. Sebab korban selalu mengolok-olok dan mencaci maki tersangka.

“Pelaku ini menikah dengan ibu mertua korban, dan motifnya karena korban sering mengolok-olok dirinya,” kata Iptu S Arief, KBO Satreskrim Polres Jember saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3/2020).

Diketahui, korban dibunuh dengan cara dicekik oleh tersangka. Saat kejadian, lanjut Arief, korban sedang tidur di kamarnya. Karena sakit hati, akhirnya terjadi pembunuhan itu.

Tersangka dianggap hanya menumpang hidup oleh korban, yang menikah siri dengan ibu mertuanya Masni (70).

“Sehingga dengan alasan muncul niat jahat itu, terjadilah pembunuhan yang dilakukan pelaku,” sambungnya.

Setelah melakukan pembunuhan itu, tersangka Sumar menceritakan kepada istrinya bahwa ia telah membunuh korban. Karena kebingungan, tersangka pun membiarkan korban berada di kamar dan hanya ditutupi dengan selimut.

Hingga akhirnya, karena kebingungan menyembunyikan mayat korban yang sudah membusuk dan berbau, dilaporkan ada penemuan mayat ke perangkat desa setempat, pada Selasa (10/3/2020) malam.

“Namun dalam proses penyidikan di Polres Jember, Rabu (12/3/2020) kemarin, tersangka Sumar mengakui perbuatannya tersebut,” kata mantan Kanit Reskrik Polsek Tempurejo ini.

Akibatnya, tersangka pun terancam terjerat pasal 338 subsider pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

“Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas