FaktualNews.co

Dipanggil Panitia Hak Angket DPRD Jember, Bupati Faida Mangkir

Parlemen     Dibaca : 862 kali Penulis:
Dipanggil Panitia Hak Angket DPRD Jember, Bupati Faida Mangkir
FaktualNews.co/Hatta/
Bupati Jember, Faida saat di Pendapa Wahyawibawagraha.

JEMBER, FaktualNews.co – Untuk menjawab persoalan dari temuan terkait persoalan dan carut marutnya birokrasi di Pemkab Jember. Bupati Jember, Faida dipanggil Panitia Hak Angket DPRD Jember.

Namun dengan alasan tidak ada undangan dan merasa sudah memenuhi jawaban pada 20 Januari 2020 lalu. Bupati Faida merasa tidak perlu memenuhi panggilan ke gedung dewan.

Ditemui usai melakukan audiensi dengan perwakilan GTT/PTT di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis siang (12/3/2020). Bupati memberikan alasannya tidak perlu memenuhi panggilan Panitia Angket.

“Wis mari, iya pasti gak datang. Undangannya ndadak. Saya juga tidak ada ditempat, dan saya sudah mengambil sikap soal hak angket yang dilakukan dewan melalui tertulis resmi,” kata Faida saat dikonfirmasi wartawan.

Faida menjelaskan, terkait jawaban yang dibutuhkan panitia angket DPRD Jember, dirinya berdalih sudah memberikan jawaban melalui surat yang disampaikan 20 Januari 2020 lalu.

“Saya menghargai dewan menggunakan haknya dan saya mempunyai sikap atas hal tersebut,” katanya.

“Kan sudah hadir tanggal 20 Januari,” sambungnya.

Menyikapi jawaban bupati tersebut, Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember, David Handoko Seto menyampaikan, langkah bupati tidak memenuhi panggilan dianggap tidak penting.

“Bagi kami, bupati mau hadir ataupun tidak, menurut kami tidak penting. Tetapi memenuhi asas normatif terkait hak angket, selain OPD juga yang hadir, harusnya adalah juga bupati,” kata David saat dikonfirmasi terpisah di gedung dewan.

Lanjut legislator dari Partai Nasdem ini, dengan tidak hadirnya bupati ataupun juga OPD beberapa waktu lalu, nantinya kan menjadi rekomendasi panitia angket.

“Pertama tidak mau patuh terhadap undang-undang, kedua bupati menganggap (pemerintahan kabupaten) ini adalah kerajaan. Dengan bupati tidak hadir, ya ini haknya dia,” ujarnya.

Tetapi terkait kritis bupati dengan meragukan langkah Hak Angket yang diambil DPRR Jember beberapa waktu lalu. “Apa hak bupati untuk mengkritisi DPRD? Harusnya kami yanh mengkritisi kinerja dari pmerintah daerah. Dia (bupati) tidak punya hak,” tegasnya.

“Urusan sah atau tidak, terkait pengambilam keputusan Hak Angket, itu bukan urusan bupati. Jika menjadi mitra, mestinya saat interpelasi hadir. Kemudian terkait tanggal 20 Januari lalu. Bupati ini gagal paham,” sambungnya.

Pasalnya saat 20 Januari 2020 lalu, kata David, dengan tidak datangnya OPD yang informasinya dilarang bupati.

“Maka sekalian kami undang bupatinya untuk mendampingi! Sehingga bisa memberikan keterangan kepada kami, bukan sebaliknya kita yang minta,” tukasnya.

Apalagi disampaikan juga oleh bupati, sambung David, sudah menjawab pertanyaan DPRD. “Lah kapan, kami tanya kepada bupati. Kok tiba-tiba katanya sudah menjawab,” ucapnya.

Sehingga dengan tidak hadirnya bupati ini, Panitia Angket akan melakukan pemanggilan kedua. “Nanti akan kami panggil lagi untuk kedua kalinya hari Senin (16/3/2020) besok,” tegasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin