FaktualNews.co

Divonis 6 Tahun Penjara dan UP Rp 1,8 Miliar, Ketua PSSI Kota Pasuruan Minta Pelaku Lain Diproses

Hukum     Dibaca : 955 kali Penulis:
Divonis 6 Tahun Penjara dan UP Rp 1,8 Miliar, Ketua PSSI Kota Pasuruan Minta Pelaku Lain Diproses
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Edy Hari Respati, terdakwa korupsi dana hibah PSSI Kota Pasuruan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2015-2019, Edy Hari Respati, akhirnya dihukum selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 4 bulan penjara. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Selain itu, majelis juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar sebesar Rp 1,8 Miliar. UP tersebut harus dikembalikan paling lama satu bulan sejak berkekuatan hukum tetap.

“Namun apabila uang pengganti tersebut tidak dikembalikan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Apabila masih tidak mencukupi diganti pidana selama 4 tahun penjara,” ucap Dede Suryaman, Ketua Majelis Hakim, ketika membacakan amar putusan, Kamis (12/3/2020).

Sementara dalam amar putusan mengungkap, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan tahun 2015 yang diperuntukkan untuk PSSI Kota Pasuruan priode 2015-2019 sebesar Rp 4,4 Miliar yang seharusnya dipakai untuk menggelar sejumlah kegiatan oleh PSSI Kota Pasuruan.

Namun, faktanya terdakwa hanya menjalankan sebagian kegiatan saja. Justru, kegiatan lainnya tidak terealisasi dan tidak pernah ada pertanggungjawaban uang sebesar Rp 1,8 miliar.

“Perbuatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap salah satu majelis anggota saat membacakan amar putusan.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan selama 8 tahun, denda Rp 300 Juta, subsider 6 bulan penjara dan UP sebesar Rp Rp 3,8 Miliar, subsider 4 tahun penjara.

Meski demikian, atas putusan tersebut penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Begitupun dengan terdakwa. “Saya pikir-pikir dulu,” ucap terdakwa usai konsultasi dengan penasehat hukumnya.

Selain itu, terdakwa sempat menyampaikan bahwa tidak mau menanggung sendiri hukuman tersebut. “Saya tidak mau sendirian. Ketua DPRD Ismail Marzuki juga harus diproses,” pintanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas