FaktualNews.co

Kasus Suap Pabrik Air Mineral, Dua Oknum Perangkat Desa Jombang, Dituntut Berbeda

Hukum     Dibaca : 901 kali Penulis:
Kasus Suap Pabrik Air Mineral, Dua Oknum Perangkat Desa Jombang, Dituntut Berbeda
FaktualNews.co/Nanang/
Kasun Sukorejo, Suhardi dan Zainul Udin Fairuzi, Kau Pemerintahan Desa Grobongan, Mojowarno, Jombang ketika diadili.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, akhirnya menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa perangkat Desa Grobongan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang terkait kasus suap jual beli tanah tanah warga kepada PT Tirta Investama pada 2014 silam.

JPU Kejari Jombang, menjatuhkan tuntutan berbeda kepada kedua terdakwa yang perkaranya terpisah (split) tersebut. Untuk terdakwa Zainul Udin Fairuzi, Kaur Pemerintahan dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Suhardi, Kepala Dusun Sukorejo dituntut 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Meski tuntutan tersebut berbeda,  namun penuntut umum sepakat bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti sebagaimana dalam dakwaan subsider yaitu pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam surat tuntutan terungkap bahwa kedua terdakwa ikut terlibat menerima suap bersama saksi Agus Hadi Cahyono, Kades Grobongan terkait proses jual beli tanah warga kepada PT Tirta Investama pada 2014 silam.

Terdakwa Zainul Udin Fairuzi menerima sebesar Rp 100 juta dan terdakwa Suhardi menerima uang sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut merupakan bagian yang diberikan saksi Agus Hadi Cahyono setelah mencairkan cek sebesar Rp 449.660.

Uang tersebut didapat dari L Setionegoro Alias Bu Yanie selaku wakil dari PT Tirta Investama atas kesepakatan fee jual beli tanah kurang lebih 53.531 m2 dengan harga senilai Rp21.9 milar tersebut.

Meski demikian, atas tuntutan tersebut kuasa hukum kedua terdakwa akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

“Kami akan ulas pada sidang agenda pembelaan pekan depan,” ucap Penasehat Hukum terdakwa Suhardi, Zainal Fanani kepada wartawan FaktualNews.co. usai siding Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (11/3/2020).

Zainal mengaku, pihaknya bakal mengulas pada pledoi sidang pekan depan terkait pemberi suap yang sampai saat ini masih belum dijerat.

“Kalau penerima suap dijerat, kenapa pemberinya tidak. Itu akan kami ulas nanti,” jelasnya. Hal itu juga disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Zainul Udin Fairuzi, Ahmad Sholikin Ruslie usai sidang.

“Kami ulas sidang pekan depan,” ungkapnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin