LAMONGAN, FaktualNews.co – Usai sidang pertama pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (11/3/2020) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengklarifikasi pengembalian kerugian keuangan negara terkait penanganan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2015 KPU Lamongan, dengan terdakwa Irwan Setyadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Dr Diah Yuliastuti mengatakan, Kejari Lamongan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta, dimana sebelumnya telah disetorkan sebesar Rp 400 juta dan dicicil oleh terdakwa ke Kas Daerah sebesar Rp 198.985.000, dan setoran terakhir pada 5 Maret 2020 sebesar Rp 16 Juta.
“Jadi total seluruhnya telah dikembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.214.985.000,” kata Diah Yuliastuti, di kantor Kejari jalan Veteran 4 Lamongan, Kamis (12/3/2020)
Diah menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan BPK RI, kerugian negara hanya Rp 1.201.730.933. Dengan demikian, terdapat kelebihan setoran pengembalian kerugian negara sebesar Rp 13.254.067.
“Kelebihan tersebut bisa digunakan terdakwa sebagai uang pengganti denda atau biaya perkara, bila nanti perkaranya telah incraht atau berkaitan hukum tetap,” jelas Diah.
Pengembalian kerugian negara tersebut, tidak mempengaruhi proses persidangan atau perkara. Namun, lanjut Diah, yang jelas akan meringankan hukuman terdakwa.
“Dalam menuntut kita kan ada hal yang meringankan, dan hal paling signifikan adalah dengan mengembalikan kerugian negara. Sehingga kalau kerugian negara telah dipulihkan, ya tuntutan menyesuaikan, dan memang jika sudah tidak merugikan negara kan ada batas minimal,” terangnya.
Kajari menambahkan, untuk penyidikan dan penyelidikan kasus itu masih terhadap terdakwa Irwan. Proses persidangannya masih terus berjalan, dan agenda minggu depan eksepsi dari pengacara terdakwa.
“Rabu minggu depan sidang eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor dan akan memanggil 3 saksi,” ungkap Diah Yuliastuti.
Semenjak memimpin Kejaksaan Lamongan, sudah 2 kasus korupsi terkait kerugian negara yang oleh terdakwa sudah dikembalikan ke kas negara. “Ada, kemarin kasus dugaan korupsi Dinas Kominfo, pengembalian uang belanja dari Telkom senilai Rp 150 juta. Kemudian korupsi pungutan liar (pungli) Kepala Desa Pangkatrejo sebesar Rp 110 juta saat pemilihan calon sekdes. Itu juga sudah pengembalian,” Aku Diah.
Saat ini, lanjutnya, Kejari Lamongan memaksimalkan penanganan perkara tidak hanya menghukum dengan memasukkan penjara, tapi mengembalikan kerugian negara.
“Karena lebih besar manfaatnya. Sebab kerugian negara ini akan kita kembalikan ke kas daerah dan bisa digunakan untik APBD tahun selanjutnya,” pungkasnya.