FaktualNews.co

Korupsi Dana Pilkada Lamongan 2015,  Ternyata Kelebihan Setoran Pengembalian

Hukum     Dibaca : 1081 kali Penulis:
Korupsi Dana Pilkada Lamongan 2015,  Ternyata Kelebihan Setoran Pengembalian
FaktualNews.co/Faesol/
 Dr. Diah Yuliastuti, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Klarifikasi pengembalian kerugian keuangan negara terkait penaganan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2015 KPU Lamongan, dengan terdakwa Irwan Setyadi. Usai sidang pertama pembacaan dakwaan pada rabu kemarin (11/3/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Dr. Diah Yuliastuti mengatakan, Kejaksaan Lamongan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta, dimana sebelumnya telah disetorkan sebesar Rp 400 juta dan dicicil oleh terdakwa ke Kas Daerah sebesar Rp 198.985.000, dan setoran terakhir pada (5/3/2020) Rp 16 Juta.

“Jadi total seluruhnya telah dikembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.214.985.000, ” kata Diah di kantor Kajari jalan Veteran no 4  Lamongan. Kamis (12/3/2020)

Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI, lanjut Diah, kerugian negara hanya Rp. 1.201.730.933, dengan demikian terdapat kelebihan setoran pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 13.254.067.

“Kelebihan tersebut bisa digunakan terdakwa sebagai uang pengganti denda atau biaya perkara, bila nanti perkaranya telah incraht atau berkaitan hukum tetap.” jelas Diah.

Dengan pengembalian kerugian negara tersebut, tidak mempengaruhi proses persidangan atau perkara. Namun, lanjut Diah, yang jelas akan meringankan hukuman terdakwa.

“Dalam menuntut kita kan ada hal yang meringankan dan hal yang paling signifikan adalah dengan mengembalikan kerugian negara. Sehingga kalau kerugian negara telah dipulihkan, ya tuntutan menyesuaikan, dan memang jika sudah tidak merugikan negara kan ada batas minimal.”terangnya.

Lebih jauh, Kajari menambahkan. Untuk penyidikan dan penyelidikan kasus itu masih terhadap terdakwa Irwan. Proses persidangannya masih terus berjalan, dan agenda minggu depan eksepsi dari pengacara terdakwah.

“Rabu minggu depan sidang eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan penuntut umum di pengadilan Tipikor Surabaya dan akan memanggil tiga saksi.” ungkap Dr. Diah Yuliastuti.

Semenjak memimpin Kejaksaan Lamongan, sudah dua kasus korupsi terkait kerugian negara yang oleh terdakwa sudah dikembalikan ke kas negara.

“Ada, kemarin kasus dugaan korupsi Dinas Kominfo pengembalian uang belanja dari Telkom senilai Rp 150 juta. Kemudian korupsi pungutan liar (pungli) Kepala Desa Pangkatrejo sebesar Rp 110 juta saat pilihan calon sekdes. Itu juga sudah pengembalian.”jelas Diah.

Kejari Lamongan saat ini memaksimalkan, penanganan perkara tidak hanya menghukum dengan memasukkan penjara, tapi mengembalikan kerugian negara.

“Karena lebih besar manfaatnya, sebab kerugian negara ini akan kita kembalikan ke kas daerah dan bisa digunakan untik APBD tahun selanjutnya.” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya pada Rabu (16/10/2019) Kejari Lamongan, telah menetapkan bendahara KPU Lamongan, Irawan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Pilkada 2015.

Kejari juga telah menahan bendahara KPU Lamongan ini usai ditetapkan menjadi tersangka. Kejari beranggapan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang bisa menjerat tersangka sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 senilai Rp 1,2 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin