FaktualNews.co

Kunci Kontak Masih Menancap, Motor IRT di Tulungagung Diembat Dua Pemuda

Kriminal     Dibaca : 992 kali Penulis:
Kunci Kontak Masih Menancap, Motor IRT di Tulungagung Diembat Dua Pemuda
faktualnews.co/latif
Kedua pelaku beserta tiga barang bukti yang diamankan Polres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Dua pemuda lajang di Tulungagung harus merasakan kelamnya hidup di balik jeruji besi, usai tertangkap polisi setelah menggasak motor milik orang.

Kedua tersangka masing-masing Sudarno (25) warga Desa Basri Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, dan RB (21) warga Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Dua lajang ini menggasak motor milik Nuryanti (45), ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung pada Minggu (08/03/2020).

Tak butuh waktu lama, Selasa (10/03/2020) berhasil mengamankan dua pelaku, beserta barang bukti, berupa 1 unit motor Honda Beat AG 2823 RAD hasil curian milik korban.

Kemudian satu unit motor Honda PCX Nopol AG 3048 RDA warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi, dan 1 unit motor Suzuki Satria tanpa STNK dan nopol.

Motor Satria tersebut milik Sudarno yang sempat digadaikan kemudian ditebus dengan uang hasil penjualan motor curian.

“Modus pelaku adalah berkeliling di permukiman penduduk dengan mengendarai motor, dengan sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan,” terang, AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung, Kamis (12/03/2020).

Kejadian tersebut, berawal ketika korban yang memeriksakan anaknya yang sedang sakit, kemudian lupa kunci motornya tidak dicabut karena panik.

“Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di halaman tanpa mencabut kunci kontak dan ditinggal masuk ke dalam rumah bidan,” jelasnya.

Setelah itu, korban melihat ada dua orang yang hendak menyalakan mesin motornya, korban spontan berteriak.

“Korban teriak karena melihat motornya diambil orang. Tetapi para tersangka tetap mengambil motor itu dan melarikannya ke arah selatan,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut EG Pandia, pelaku Sudarno menggunakan uang hasil penjualan motor curian itu untuk menebus motornya yang digadaikan.

“Pelaku menjual motornya sekitar Rp 2 juta 100 ribu, kemudian menggunakan uang itu untuk tambahan menebus motornya sekitar Rp 2 juta 500 ribu,” pungkas EG Pandia.

Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah