FaktualNews.co

Penjambret Asal Tulungagung, Didor Saat Sambang Bini Muda di Bojonegoro

Kriminal     Dibaca : 969 kali Penulis:
Penjambret Asal Tulungagung, Didor Saat Sambang Bini Muda di Bojonegoro
faktualnews.co/latif
Pelaku ketika diamankan di Mapolres Tulungagung (berdiri paling depan).

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Berdalih cari rezeki dengan menjambret orang, Zainal (37) warga Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung mendapat hadiah timah panas di kakinya.

Polisi harus menembak pelaku karena ketika ditangkap, pelaku mencoba kabur.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (12/03/2020) menjelaskan, pelaku ditangkap Minggu (8/3/2020) lalu.

Dikatakan, penjambretan dilakukan oleh Zainal sendiri dilakukan Jumat (28/02/2020) di Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Bago, terhadap Tini (67) warga Jalan MT Haryono Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil jambretannya tersebut, pelaku mendapatkan uang tunai sekitar Rp 550 ribu, HP Nokia warna merah muda, dan beberapa kartu identitas korban yang selanjutnya barang-barang tersebut diamankan sebagai barang bukti.

“Semula pelaku mengendarai motor Honda Beat Hitam Nopol AG 5042 RCQ, dari arah timur ke barat di Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai,” terang AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (12/03/2020).

Ketika sampai di lokasi kejadian, tepatnya Gang 7 masuk Kelurahan Bago, pelaku melihat mangsanya seorang ibu-ibu.

“Korban berjalan dari arah yang sama dengan pelaku. Tepat sampai di belakang korban yang memegang tas di sebelah kanan, pelaku langsung menarik dengan tangan kirinya,” paparnya.

Pelaku ditangkap ketika berada di rumah istri mudanya yang beralamat di Kabupaten Bojonegoro.

“Karena pelaku hendak kabur, maka petugas terpaksa menembak kaki pelaku,” ucap EG Pandia.

Di depan polisi, pelaku mengaku melakukan penjambretan guna memenuhi kebutuhan hidup.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah