Polisi Sudah Serahkan Kembali Berkas Korupsi Mantan Walikota Kediri ke Jaksa
SURABAYA, FaktualNews.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi mantan Walikota Kediri, SA dan kawan-kawan karena dinilai belum lengkap.
Polisi menyatakan sudah melengkapinya, dan menyerahkan berkas itu kembali ke kejaksaan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, berkas kembali diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis, 27 Februari 2020 lalu. Itu dilakukan setelah berkas dilengkapi oleh anggotanya.
“(Berkas) sudah dikembalikan setelah dilengkapi, sesuai petunjuk dalam P19,” ujar Gidion kepada FaktualNews.co, Kamis (12/3/2020).
Dijelaskan Gidion, ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara kali ini. Yakni SA selaku Mantan Walikota Kediri, kemudian AW selaku Mantan Sekda Kediri dan seorang komisaris PT Surya Graha Semesta (SGS) berinisial AY.
“Tersangka atas nama SA Mantan Walikota Kediri. Kedua, AW mantan Sekda Kediri dan ketiga AY, komisaris PT SGS,” rincinya.
Hampir dua pekan usai berkas diserahkan kembali, penyidik kepolisian hingga kini belum menerima jawaban dari Kejaksaan. Apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu disempurnakan lagi.
Untuk diketahui, berkas perkara korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya yang menjerat ketiga tersangka dikembalikan Kejaksaan atau P19, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan minta agar dilakukan konfrontir terhadap ketiga tersangka.
Kasus korupsi ini bermula setelah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 14,4 miliar dalam proyek pembangunan Jembatan Brawijaya tahun 2010 – 2013 senilai dari Rp 66 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga tersangka yang kini telah menjadi terpidana. Yaitu, Kasenan, Wijanto dan Nuriman Satryo Widodo, awal 2018 lalu.
Kemudian kasus kembali dikembangkan. Tersangka baru selanjutnya bermunculan, mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan (FP) Moenawar, Direktur PT SGS Rudi Wahono, dan Direktur Utama PT FP Yoyo Kartoyo terseret.
Hingga dalam fakta persidangan menyebut adanya dugaan keterlibatan mantan orang nomor satu di Kota Kediri beserta kawan-kawan tersebut.