Peristiwa

Posting di Medsos Terkait Virus dari Cina, Warga Blitar Diamankan Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Gara-gara posting di media sosial (Medsos) Facebook terkait penyebaran virus dari Cina, Eka Prasetya (23) warga Desa Tumenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota.

Postingannya itu membuat resah masyarakat, lantaran meramal adanya virus corona atau Covid-19. Karena ulahnya itu, Satreskrim melakukan penylidikan dan berhasil melacak posisi pelaku.

Kapolres Blitar Kota AKBP Loenard M Sinambela mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (11/3/2020).

“Pelaku mengugah kata-kata yang bisa meresahkan masyarakat. Untuk itu kami bergerak cepat untuk mengamankan dan kami mintai keterangan,” kata Leonard M Sinambela, Rabu (12/3/2020).

Leonard mengulas, postingan pelaku yaitu, “Tahun 2020 akan ada virus berbahaya dari Cina”. Postingan ramalan dari akun milik Eka tersebut viral di Medsos Facebook dan dibagikan di grup-grup medsos lainya.

“Dari hasil penyelidikan, jika postingan tersebut adalah hoaks. Pemilik akun merubah postingannya dan menyebarkan berita hoaks yang sempat meresahkan masyarakat. Petugas pun melakukan pemanggilan kepada Eka untuk mengkonfirmasi masalah tersebut dan pelaku mengakui hanya iseng memosting itu,” katanya.

Kapolres meminta, dengan adanya medsos masyarakat harus lebih cerdas dalam memosting apapun. Karena jika postingan tersebut meresahkan atau hoaks bisa mencelakaan diri kita sendiri.

“Untuk itu dengan maraknya isu-isu, kami berharap jangan salahgunakan medsos untuk bercanda,” pungkas Leonard M Sinambela.

Sementara Eka Prasetya mengaku, sudah memita maafnya kepada masyarakat yang dibuat resah karena ulahnya. Dia mengaku awalnya mengedit postingan tersebut hanya untuk candaan saja.

Postingan ramalan bahwa akan ada virus yang membahayakan di tahun 2020 tersebut hanya editan postingan lama.

“Itu postingan lama tahun 2016. Postingan tersebut dituliskan jika akan ada sebuah virus mematikan di tahun 2020. Dan saya baru tahu kalau postingan tersebut beredar lagi,” ungkap Eka.