FaktualNews.co

Residivis Asal Tulungagung, Bobol Toko di Trenggalek Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1353 kali Penulis:
Residivis Asal Tulungagung, Bobol Toko di Trenggalek Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Suparni PB/
Tersangka pencurian dengan pemberatan saat diamankan petugas.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Residivis Dds (33) warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung harus kembali merasakan pengabnya udara dibalik jeruji tahanan Mapolres Trenggalek.

Pasalnya, DDS kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) membobol sebuah toko milik KTN warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kastreskrim Polres Trenggalek, Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan penangkapan terhadap residivis sepesial Curat.

“Benar tersangka seorang residivis sepesialis curat berhasil kita amankan di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Untuk saat ini tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Polres Trenggalek, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (12/3/2020).

Disampaikan Iptu Bima Sakti, peristiwa itu berawal pada Selasa (4/2/2020), ada laporan bahwa toko milik Ktmn di Pasar Durenan telah terjadi tindak pidana Curat.

“Setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya mengarah ke tersangka Dds,” terangnya.

Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan pendalaman terhadap tersangka, lanjut Bima Sakti, sebelum menjalankan aksinya, tersangka tersebut berjalan kaki dari rumah menuju pasar Durenan.

Ketika dalam perjalanan tersebut pelaku menemukan sebuah obeng di dekat bengkel motor. Setelah sampai di pasar, tersangka duduk-duduk sambil mengamati situasi.

Pada saat situasi sepi, tersangka langsung melancarkan aksinya. Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel engsel kunci gembok pintu menggunakan obeng yang telah dibawanya.

Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menggasak barang-barang berharga, seperti Hp, uang tunai, perhiasan dan semua rokok berbagai merk.

“Aksi itu dilakukan tersangka sekitar pukul 01.00 WIB. Disaat situasi sudah sepi,” jelas Bima Sakti.

Setelah berhasil menguras harta benda di dalam toko, tambah Bima Sakti, tersangka langsung kabur menuju terminal Bus Trenggalek dan menaiki Bus menuju Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin