Peristiwa

Di-PHK Sepihak, Lelaki Situbondo Ini Ajak Anak-Bini Demo Jalan Kaki

SITUBONDO, FaktualNews.co-Hari Cahyono (33), warga Desa/Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, melakukan aksi jalan kaki dari depan Masjid Al-Abror menuju ke Kantor Pemkab Situbondo, Jumat (13/3/2020).

Itu dilakukan Hari Cahyono sebagai protes guna mencari keadilan, karena merasa diberhentikan sepihak atau dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) Situbondo, tempatnya dulu bekerja.

Dalam melakukan aksi jalan kaki tersebut, Hari Cahyono tak sendiri, melainkan didampingi istri dan anaknya yang masih berusia 3 tahunan.

Bahkan, dalam melakukan aksinya, bapak satu anak ini juga didampingi oleh salah seorang pengacara senior di Kota Situbondo, yakni Supriyono.

Pantauan FaktualNews.co di lapangan, dalam melakukan aksi jalan kaki dari depan masjid Al-Abror menuju ke Kantor Pemkab Situbondo, Cahyono bersama istrinya membentangkan dua poster.

Masing-masing bertuliskan, ‘Kami keluarga awam hukum’, dan ‘Tolong lindungi anak-anak saya’.

Begitu tiba di pintu masuk Kantor Pemkab Situbondo, Supriyono langsung melakukan orasi.

Supriyono meminta kepada Bupati Situbondo Dadang Wigiarto agar memberi keadilan kepada salah seorang karyawan pengepakan udang, karena dipecat secara sepihak oleh PT PMMP Situbondo tempatnya bekerja.

Usai melakukan orasi di depan Kantor Pemkab Situbondo, Supriyono dan Hari Cahyono bersama istri dan anaknya, ditemui Bambang Priyanto selaku Asisten I Pemkab Situbondo.

Selain itu, mereka juga ditemui Budi Priono Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Situbondo di ruangan Asisten I Pemkab Situbondo.

Dalam pertemuan itu Supriyono mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Asisten I dan Kepala Disnaker Kabupaten Situbondo, yang telah menerima dengan baik.

”Bahkan, kepala Disnaker berjanji untuk memfasilitasi Hari Cahyono dengan PT PMMP Situbondo, tempat Hari Cahyono bekerja,”ujar Supriyono.

Menurutnya, pihaknya sengaja mendampingi Hari Cahyono, karena dia dipecat sepihak oleh PT PMMP tempat bekerja. Lebih-lebih hingga kini belum ada surat pemecatan dari pihak perusahaan.

Padahal, sesuai pengakuan Hari Cahyono, dia dipecat secara lisan sejak 13 Pebruari 2020 lalu. Itupun karena dia menolak dimutasi dari bagian Administrasi Gudang PT PMMP ke bagian sanitasi PT TMMP Situbondo.

”Selain tidak ada surat resmi tentang pemecatan, PT PMMP juga belum memberikan hak-haknya kepada Hari Cahyono. Padahal Hari Cahyono sudah 11 tahun bekerja di PT PMMP Situbondo,” beber Supriyono.

Budi Priono Kepala Disnakertran Kabupaten Situbondo mengatakan, pihaknya akan mendampingi kasus yang dialami Hari Cahyono dengan PT PMMP Situbondo.

Ini terjadi lantaran adanya kebuntuan komunikasi antara Hari Cahyono dengan PT PMMP Situbondo.

”Sebetulnya, kasus ini sudah lama. Bahkan, kami sudah pernah memanggil pihak perusahaan. Jadi, dalam kasus ini tidak ada pemecatan,” kata Budi Priono.