Kriminal

Perangkat Desa di Blitar Ini Nyambi Jual Narkoba

BLITAR, FaktualNews.co-Munir (28) warga Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar ditangkap petugas Satreskoba Polres Blitar Kota, karena mengedarkan pil double L.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pelaku merupakan seorang perangkat di desa tersebut.

Pelaku berkilah, mengedarkan double L karena butuh tambahan pemasukan sehari-hari. Itu karena gaji sebagai perangkat desa tidak cukup.

“Pelaku mengaku masih satu bulan mengedarkan double L. Dia mengaku terpaksa, untuk tambahan penghasilan,” kata AKBP Leonard Sinambela, Jumat (13/3/2020).

Leonard menambahkan, dari penangkapan pelaku tersebut, anggota masih mengembangkan asal barang. Karena sebetulnya pelaku ini menjadi panutan di desanya, tapi malah mengedarkan narkoba.

Menurut kapolres, terungkapnya pelaku ini berawal dari Abdi (21), warga Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang tertangkap lebih dulu karena mengonsumsi double L.

“Abdi mengaku dapat barang dari pelaku, lalu petugas melakukan penylidikan dan mengamankan pelaku yang merupakan seorang perangkat desa tersebut,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi menagamankan 184 double L, yang merupakan sisa dari yang diedarkan.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya