JEMBER, FaktualNews.co – Dari temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengalami kerugian daerah menembus angka Rp 1,8 Miliar lebih. Hal itu pun tertuang dalam surat dari BPK nomor:11/S-LP/XVIII.SBY/01/2020.
Diketahui dari jumlah total kerugian tersebut, sebesar Rp 20 Miliar lebih telah dikembalikan oleh Pemkab Jember ke kas daerah. Sehingga tersisa lebih dari Rp 160 Miliar lagi yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Namun demikian, menanggapi temuan BPK melalui surat tersebut, Bupati Jember Faida menganggapnya sebagai hal biasa. Menurut Faida, surat semacam itu setiap tahun pasti diterima oleh pemerintah daerah. Sehingga pihaknya sudah biasa menindak lanjutinya.
“Itu sudah biasa kok, toh nanti pihak-pihak terkait mengembalikan kerugian sebagaimana temuan BPK itu,” kata Faida saat dikonfirmasi wartawan di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (13/3/2020).
Faida mengaku, telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk membantu, agar pihak ketiga yang belum mengembalikan kerugian daerah dapat segera menjalankan arahan BPK tersebut.
“Nanti langkah konkret proses pengembalian kerugian daerah ini melalui dua tahapan. Pertama klarifikasi dan kemudian finalisasi untuk pengembalian kerugian,” ujarnya singkat.
Meski begitu, dalam kesempatan diwawancarai awak media itu, Faida tidak menjelaskan lebih jauh perihal sejauhmana proses pengembalian kerugian daerah ini telah dilakukan.
Terpisah, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi menilai, tindakan bupati yang terkesan santai menyikapi BPK untuk lebih berhati-hati.
“Ya disikapi dengan baik harusnya, dan juga ditindaklanjuti. Karena nanti akan berimbas pada disklaimer, serta beresiko pada APBN. Bahkam bisa-bisa pemerintah daerah dianggap tidak becus mengelola anggaran,” ujar Itqon saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Legislator dari PKB ini mendesak, agar bupati segera menyelesaikan dalam waktu dekat pengembalian anggaran yang menyebabkan kerugian negara itu. “Dalam waktu dekat akan kita panggil bupati dan inspektorat,” tegasnya.
Itqon menjelaskan, soal Hak Angket juga harus diperhatikan. “Karena diakui oleh UUD 1945 Amandemen Kedua Pasal 20A. Artinya, Hak Angket DPRD kekuatannya luar biasa secara konstitusional, jangan macam-macam dan tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.