FaktualNews.co

Pelaku Penjambretan Emak-emak di Ruko Pahlawan Kota Probolinggo, Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 899 kali Penulis:
Pelaku Penjambretan Emak-emak di Ruko Pahlawan Kota Probolinggo, Dibekuk
FaktualNews.co/Mojo
Tersangka Iqbal saat ditanya Kapolresta Probolinggo AKBP Ambariyadi Wijaya.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Hanya bermodalkan rekaman video CCTV, Tim Tribata Reaksi Cepat (TRC) Polres Probolinggo Kota, berhasil menangkap pejambret emak-emak di ruko Pahlawan, Kota Probolinggo. Pemuda bernama Iqbal Yazid Avishena (23) adalah pelakunya.

Warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan kanigaran tersebut, ditangkap di jalan KH Hasan Genggong, tak jauh dari rumahnya. Ternyata, pemuda yang biasa disapa Iqbal oleh teman-temannya ini, tak hanya menjambret di komplek ruko Pahlawan, Minggu (15/3) kemarin.

Ia juga pernah melancarkan aksi yang sama pada, Jumat 31 Januari 2020 lalu, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Hal tersebut terungkap, saat kasus penjambretan tersebut dirilis, Jumat (13/3/2020) siang di Mapolres Probolinggo Kota.

Kapolresta AKBP Ambariyadi Wijaya menyebut, sebelumnya beraksi di ruko Pahlawan, Iqbal pernah melakukan hal yang sama (menjambret) di jalan Imam Bonjol dua bulan lalu. Saat itu, tersangka berhasil menggondol uang Rp 4 juta dan 2 ponsel milik korban Sumiyati (46), warga Kelurahan mangunharjo, Kecamatan Mayangan

Tak hanya itu, korban yang saat itu berbonceng ke suaminya juga kehilangan 2 kartu ATM, 4 kartu kredit, 1 kartu BPJS, 1 kartu NPWP, 1 SIM C dan KTP korban. Akibat perbuatan tersangka, Sumiyati merugi sekitar 21 juta.

“Usai mengambil tas korban, tersangka kabur. Dan 2 bulan kemudian kami tangkap, Kamis 12 Maret 2020 kemarin siang,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersengka berupa, kaos lengan panjang biru dongker kombinasi putih dan sepeda moor bebek nopol N 2206 RY yang dipakai tersangka melancarkan aksinya.

Selain menjambret di jalan Imam Bonjol, kata Kapolresta, tersangka juga menjambret emak-emak di lokasi Ruko Pahlawan, Minggu (15/3) kemarin.

Aksinya, terekam CCTV milik Toko konveski dan border yang dipasang di pojok terasnya. Dari modal itulah, tim TRC kemudian membekuk Iqbal di jalan KH Hasan Gengong atau jalan jurusan Lumajang, tak jauh dari rumah tinggalnya.

“Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP. Ancamannya paling lama 5 tahun penjara,” ujar kapolresta.

Semantara itu, kepada Ambariyadi Wijaya, Iqbal mengaku menjambret karena ingin membayar utang ke temannya sebesar Rp 1 juta., Sisanya, dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Mengingat, pemuda yang dikenal pendiam tersebut, pengangguran.

“Untuk bayar hutang pak. Rp1 juta besarnya. Sisanya, untuk beli-beli,” katanya dengan wajah menunduk.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas