PMII Banyuwangi Demo Bakar Ban Tolak Omnibus Law
BANYUWANGI, FaktualNews.co-Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banyuwangi menggelar aksi penolakan rancangan Omnibus Law Cipta Kerja di kantor Bupati Banyuwangi, Jumat (13/3/2020)
Mereka menuntut Bupati Banyuwangi Azwar Anas mendukung perjuangan buruh dan mahasiswa dalam menggagalkan rancangan undang-undang Omnibus Law tersebut karena dinilai merugikan kaum pekerja.
“Kami menuntut bupati untuk menyatakan sikap baik secara lisan maupun tulisan menolak atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law,” kata Ketua PMII Banyuwangi Wahyu Dwi Hermawan.
Menurutnya, Omnibus Law bertentangan dengan dengan UU No 15 Tahun 2019, Bab 2 pasal 5, Bab 2 pasal 96 tentang perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
Selain itu, ia juga menuntut Pemerintah Indonesia membatalkan atau tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law serta membuka ruang partisipatif untuk elemen masyarakat baik dalam setiap penyusunan maupun perubahan kebijakan.
“Konsep RUU Omnibus Law menyalahi semangat demokrasi dan reformasi karena secara tidak langsung membentuk sentralisasi kekuasaan,” ujarnya.
Mereka menuntut pemerintah membatalkan segala bentuk upaya penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009.
“Ada Amdal saja, perusahaan masih ada yang tidak memenuhinya. Apalagi jika Amdal ini ditiadakan sebagai upaya penyederhanaan izin. Kerusakan lingkungan bisa menjadi lebih parah,” teriak orator mahasiswa lainya.
Dalam kesempatan tersebut, surat berisikan tuntutan penolakann RUU Omnibus Law diserahkan melalui perwakilan pemerintah kabupaten, Drs Ali Imron Kasubag Tata usaha (TU) untuk di sampaikan kepada pemerintah pusat,
“Kalau ada surat yang mau di sampaikan kepada Bupati saya terima, akan kami masukan sistem kemudian akan kami teruskan ke bapak bupati,” singkatnya
Sekelompok mahasiswa aksi itupun, akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan aspirasinya dengan kawalan ketat pihak kepolisian.
Dalam demonstrasi tersebut, selain memnyuarakan aspirasi dengan orasi, mereka juga membakar ban bekas dan membeber berbagai poster dan spanduk berisi tuntutan dan kecamatan terhadap pemerintah.