FaktualNews.co

Dampak Virus Corona, KPU RI Akan Berlakukan Kebijakan Khusus 

Politik     Dibaca : 1013 kali Penulis:
Dampak Virus Corona, KPU RI Akan Berlakukan Kebijakan Khusus 
FaktualNews.co/Fatur/
Ketua KPU RI Arif Budiman, saat menjadi pemateri dalam sosialisasi di KPU Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arif Budiman menjadi pemateri dalam sosialisasi kode etik dan pedoman Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020.

Selain memberikan penjelasan tentang kode etik berprilaku badan adhoc Pilbup Situbondo 2020  kepada para anggota pada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Situbondo, Arif Budiman juga memberikan penjelasan tentang dampak mewabahnya virus corona.

Arif Budiman mengatakan, sejak ditetapkan virus corona atau covid-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo, atau pandemi oleh World Health Organisation (WHO). Beberapa lembaga menerapkan kebijakan khusus, termasuk KPU RI yang dalam waktu dekat akan menggelar pilkada serentak.

“Besok kita akan menggelar rapat pleno untuk mengambil kebijakan seperti apa yang akan kita buat terkait pengaruh virus corona,”kata Arief Budiman, Minggu (15/3/2020).

Menurutnya, awalnya KPU tidak mengira virus corona akan berdampak seperti saat ini, karena seluruh tahapan pilkada berjalan semestinya. Namun dua hari belakangan ini, jumlah penderita akibat virus ini semakin bertambah.

Bahkan di beberapa lembaga sudah mengambil kebijakan dengan melakukan pembatasan-pembatasan untuk mencegah penyebaran virus ini.

“Kalau situasinya tidak membaik, maka kemungkinan kita akan memberlakukan hal yang sama, yaitu lockdown atau isolasi wilayah,”ujar Arif Budiman.

Arif Budiman menegaskan, kebijakan khusus itu diberlakukan, karena dalam   waktu dekat, KPU akan melaksanakan tahapan yang bersifat masif, mempertemukan dengan banyak orang.

Padahal, KPU sudah menyusun strategi agar masing-masing orang bisa melindungi dirinya dengan masker atau mencuci tangan dengan sabun.

Namun melihat seruan dari WHO, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) yang berisi 14 pasal. Ternyata mencegah penyebaran virus corona tidak semudah itu.

“Kita lihat saja besok, apakah perlu mengambil kebijakan seperti melakukan pembatasan-pembatasan atau tetap melakukan tahapan. Tetap bekerja, tetapi proteksi terhadap masing-masing petugas kita harus ditingkatkan,” beber Arief Budiman.

Sementara itu, Marwoto ketua KPU Kabupaten Situbondo mengatakan, pihaknya sengaja meminta Ketua KPU RI menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut. Dengan harapan, para anggota PPK Situbondo  paham  tentang tugasnya.

“Selain itu, terkait kebijkan khusus, kami masih menunggu kebijakan KPU RI,”kata Marwoto.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin