FaktualNews.co

Dua Hakim Adhock Vonis Bebas Mantan Bos Koran Surabaya Sore, Eks Bupati Trenggalek Divonis 4,6 Tahun

Hukum     Dibaca : 1208 kali Penulis:
Dua Hakim Adhock Vonis Bebas Mantan Bos Koran Surabaya Sore, Eks Bupati Trenggalek Divonis 4,6 Tahun
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Terdakwa ketika sujud syukur usai divonis bebas terkait perkara korupsi oenyertaan modal percetakan PDAU Trenggalek.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tatang Istiawan Witjaksono, mantan Bos media Surabaya sore divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo terkait kasus korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) tahun 2007 senilai Rp 7,3 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tatang Istiawan terbukti melakukan perbuatan hukum tetapi bukan perbuatan tindak korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan hak terdakwa,” ucap I Wayan Sosiawan, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan, Senin (16/3/2020).

Sementara atas putusan tersebut, terdakwa yang mengenakan baju putih tersebut langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim. “Alhamdulillah,” ucap Tatang, saat sujud syukur di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan tersebut tidak bulat dalam musyawarah majelis. Sebab, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan justru dissenting opinion atau berbeda pendapat.

I Wayan Sosiawan justru berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Gatot dalam penyertaan modal Pemkab Trenggalek kepada PDAU Trenggalek lalu disalurkan untuk usaha percetakan bersama terdakwa pada tahun 2007-2010.

“Terdakwa terbukti menikmati sisa dana hasil percetakan yang tidak dikemas secara baik oleh Gatot,” ulas Wayan.

Sementara, dua hakim anggotanya yaitu Lufsiana dan Emma Ellyani yang merupakan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Surabaya berpendapat lain.

Menurut dua hakim, bahwa dalam fakta hukum terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum namun bukan pidana korupsi. Sehingga, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan penuntut umum.

Perlu diketahui, JPU Kejari Trenggalek sebelumnya menuntut Tatang selama 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,1 Miliar.

Atas putusan tersebut, Tatang mengaku bahwa sudah dituangkan dalam eksepsi dan pledoinya. “Ini bisnis to bisnis, semua diatur dalam perjanjian. Jadi, kalau misalkan ada perselisihan yang diselesaikan di situ,” ucapnya usai persidangan.

Sementara kasus tersebut juga menyeret mantan Bupati Trenggalek, Soeharto. Terdakwa Soeharto justru bernasib beda dengan Tatang. Soeharto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Majelis sepakat bahwa terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum selama 8,6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan kedua terdakwa yang diadili secara terpisah (split) tersebut, JPU Kejari Trenggalek akan melakukan upaya hukum.

“Untuk terdakwa Tatang secara otomatis kami upaya kasasi. Sedangkan untuk terdakwa Soeharto kami upaya banding,” ucap Dody Novalita, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek yang juga penuntut umum perkara tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas