Birokrasi

Menunda Kunker dan Studi Banding, Cegah Penyebaran Virus Corona di Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19, untuk sementara di Lamongan meniadakan Semarak Malam Minggu (Semaming) dan Minggu Ceria (Mince) yang biasanya dipusatkan di Alun-alun Lamongan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamongan.

Selain meniadakan Semaming untuk sementara, Pemkab juga menunda kegiatan study tour atau sejenisnya pada satuan pendidikan di wilayah Lamongan.

“Dalam surat edaran itu juga disebutkan untuk menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja,” kata Arif Bachtiar, Kabag Prokopim Lamongan, saat ditemui FaktualNews.co, Senin (16/3/2020).

Dikatakan Arif, dalam surat edaran tersebut juga tertuang kalau kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Lamongan dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai 16 sampai 29 Maret 2020.

“Surat Edaran berlaku sejak tanggal ditetapkan ini juga meniadakan sementara kegiatan apel pagi, upacara dan senam Jumat pagi dan menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi dan atau mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar,” tandas Arif.

Selain itu, Surat Edaran Bupati Lamongan bernomor 420/107/413.011/2020 itu juga disebutkan kalau seluruh pelayanan publik Pemkab Lamongan tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan/penyebaran Corona.

“Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik, alat pembersih sekali pakai (tisu) atau hand sanitizer serta alat pengukur suhu badan atau thermal gun,” tambahnya.

Selain itu, juga mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak, menghindari kontak fisik, tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan.

“Mengajak masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan peran dan fungsinya,” imbuhnya.

Seluruh pemilik perusahaan/industri/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan umum lainnya agar menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue) atau hand sanitizer dan menyiapkan alat pengukur suhu badan/thermal gun serta melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai lokasi strategis.

“Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 agar segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat, atau bisa menghubungi Hotline Gugus Tugas Covid Center : 082330371089,” pungkasnya.