FaktualNews.co

Ngaku Dukun, Pria di Nganjuk Renggut Kegadisan Pelajar

Kriminal     Dibaca : 1322 kali Penulis:
Ngaku Dukun, Pria di Nganjuk Renggut Kegadisan Pelajar
faktualnews.co/istimewa
ilustrasi dukun cabuli pelajar.

NGANJUK, FaktualNews.co-Karji (39), warga Desa Dodol, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk ditangkap petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Nganjuk.

Pasalnya, pria ini menyetubuhi gadis bawah umur, sebut saja bernama Mawar (17), pelajar asal Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Modus pelaku, mengaku sebagai dukun.

Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia Kasatreskrim Polres Nganjuk mengatakan, pelaku menyetubuhi korban karena tertarik dengan kecantikannya.

“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan. Alasan pelaku menyetubuhi korban, karena tertarik dengan kecantikannya,” kata Iptu Nikolas, Senin (16/3/2020).

Ia mengungkapkan, kejadian ini diketahui setelah kedua orang tua korban sepulang dari mengaji melihat pintu depan terbuka.

Karena curiga, mereka masuk ke kamar korban, dan mendapati anak perempuannya ini tidak ada di kamarnya, Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketika itu juga kedua orang tua korban mencari anaknya ini ke jalan dan ke sawah, namun tetap tidak menemukan. Kemudian orang tua korban membangunkan adik iparnya untuk diajak mencari.

“Setelah dicari di sekitar Alun-alun Berbek dan di kafe-kafe tetap tidak menemukan korban, selanjutnya mereka menunggu di perempatan jalan dekat rumah sampai pagi. Tetapi korban tak pulang juga,” ungkap Iptu Nikolas.

Selanjutnya, pada Minggu (8/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, kedua saudara korban mencari ke rumah kerabat yang ada di Desa Dodol.

Lalu oleh saudaranya, keduanya diantar ke rumah sang dukun. Ternyata korban ada di rumah dukun tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIB korban dibawa pulang oleh saudaranya. Sesampainya di rumah, korban oleh ibunya disuruh mandi.

“Nah, saat itu ibu korban melihat ada bercak darah di celana dalam korban. Ketika ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku saat diajak tidur di rumahnya,” beber Iptu Nikolas.

Kejadian ini oleh ibu korban diberitahukan kepada bapaknya, dan mereka akhirnya melapor ke Polres Nganjuk.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Iptu Nikolas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah