FaktualNews.co

Notaris Dyah Kembali Dijebloskan ke Lapas Sidoarjo, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

Hukum     Dibaca : 3654 kali Penulis:
Notaris Dyah Kembali Dijebloskan ke Lapas Sidoarjo, Kasus Pemalsuan Akta Otentik
faktualnews.co/nanang ichwan
Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari (menggunakan kursi roda) ketika diadili kasus penyerobotan lahan 20 hektare di Pranti, Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Baru sepekan divonis hukuman satu tahun 6 bulan dalam kasus pemalsuan akta otentik lahan 20 hektare di Pranti, Sidoarjo, Kini, Dyah Nuswantari Ekapsari, notaris di Sidoarjo kembali dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono membenarkan penahanan tersebut. Ia mengaku penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Sidoarjo.

“Setelah kami terima pelimahan tahap dua dari penyidik Polresta Sidoarjo pada Kamis (12/3/2020) kemarin, tersangka langsung kami tahan, ini untuk mempermudah proses penuntutan,” ucapnya kepada wartawan FaktualNews.co, Senin (16/3/2020).

Gatot mengaku, pihaknya saat ini tengah menyusun surat dakwaan agar perkara tersebut segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. “Kemungkinan pekan depan kami limpahkan ke pengadilan,” sebutnya.

Sementara kasus yang menjerat Dyah saat ini sama seperti sebelumnya, terkait memanfaatkan jabatan notarisnya.

Yaitu dugaan pemalsuan data otentik yang dituangkan dalam akta jual beli (AJB) berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kasus tersebut bermula sekitar 2016 silam, saat itu Wardah Asmawatul Chusniah (35), salah satu korban yang juga ahli waris memperpanjang SHGB rumah seluas 194 meter kepada tersangka Notaris Dyah.

Rumah yang terletak dikawasan Kelurahan Sidokare, Kabupaten Sidoarjo milik orang tua korban itu rencananya akan dijual kepada saksi Wahyu Pudji Astutik melalui perantara Sulkan (keduanya berkas terpisah) setelah proses perpanjangan selesai.

Namun, setelah perpanjangan selesai justru malah beralih dan keluar AJB atas nama Wahyu Pudji Astutik. Perubahan tersebut tanpa sepengetahuan korban termasuk para ahli waris lainnya. Bahkan, semua tanda tangan ahli waris juga dipalsukan.

Kasus tersebut terkuak setelah korban menanyakan proses perpanjangan SHGB tersebut kepada notaris Dyah dan juga perantara yang juga pembeli Wahyu Pudji Astutik dan Sulkan.

Mereka malah berkelit. Bahkan, setelah ditelusuri korban rumah tersebut sudah beralih nama dan diagunkan ke Bank BRI.

Korban dan ahli waris lainnya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo pada November 2018 silam.

Kasus tersebut akhirnya menyeret Wahyu Pudji Astutik dan Sulkan. Keduanya yang berkasnya dipisah (split) tersebut saat ini sudah tengah proses persidangan di PN Sidoarjo.

Usai keduanya, kini notaris Dyah Nuswantari menyusul akan segera diadili.

“Kalau yang perkara terdakwa Wahyu dan Sulkan kamu menunjuk Jaksa Budhi Cahyono untuk menyidangkan. Sedangkan perkara Dyah ini kami menunjuk Jaksa Andik Susanto,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Mojokerto itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah