FaktualNews.co

Satu Warga Pulang dari Negara Terpapar Corona, Desa Kepatihan Jombang Tutup Pelayan Langsung

Birokrasi     Dibaca : 2072 kali Penulis:
Satu Warga Pulang dari Negara Terpapar Corona, Desa Kepatihan Jombang Tutup Pelayan Langsung
Kades Kepatihan Jombang, Erwin Pribadi.

JOMBANG, FaktualNews.co- Pemerintah Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang melakukan penutupan pelayanan di kantor desa mulai 18 Maret 2020. Penutupan ini hingga waktu yang belum ditentukan.

Menurut Kepala Desa (Kades) Kepatihan Erwin Pribadi keputusan ini diambil setelah ada seorang warganya yang baru pulang dari negara yang terpapar Corona, dan saat ini dalam proses pengawasan pihak kesehatan. Hanya saja untuk keberadaan warganya saat ini, ia tidak bisa memberi tahu.

Usai rapat terbatas, Desa Kepatihan akhirnya mengambil langkah preventif dengan mengurangi pertemuan antar warga. “Ada satu warga Kepatihan yang baru datang dari Malaysia. Saat ini dalam pengawasan. Tidak mau ngambil resiko maka mulai 18 Maret 2020 layanan pemerintah Desa Kepatihan kepada masyarakat, akan diubah menjadi sistem pelayanan berbasis online,” katanya kepada FaktualNews.co, Senin (16/3/2020).

Menurutnya, keputusan ini sudah dikordinasikan kepada camat Jombang. Selanjutnya, pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan ke Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab. “Camat sudah boleh asal desa siap dan pelayanan tidak terganggu,” tambah Erwin.

Lebih jelasnya, ia mengatakan pelayanan pemerintah Desa Kepatihan kepada masyarakat, akan diubah menjadi sistem pelayanan berbasis online. Ringkasnya, ia mengatakan tidak ada pengurangan pelayanan kepada warga, hanya beralih ke online.

Semua permohonan atau permintaan surat oleh warga kepada pihak pemerintah desa bisa dilakukan dari rumah dengan mengunduh/download aplikasi milik Pemerintah Desa Kepatihan di https://play.google.com/store/apps/details?id=id.kepatihanjombang.android.

“Semua surat yang diminta oleh masyarakat, jika telah memenuhi persyaratan, akan dikirimkan oleh staf desa ke rumah para pemohon setiap pukul 13.00 WIB pada hari kerja,” bebernya.

Namun, apabila surat tersebut bersifat darurat dan diminta sebelum pukul 13.00 WIB. Maka masyarakat diperkenankan mengambil ke kantor desa sebelum pukul 13.00 WIB setelah memenuhi persyaratan di aplikasi.

“Hal-hal lain yang membutuhkan informasi detail, masyarakat bisa memanfaatkan layanan WhatsApp di nomor 081515296646 milik pemerintah Desa Kepatihan,” tandas dia memungkasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto