Hukum

Selidiki Tambang Ilegal di Jombang dan Sampang, Polda Jatim Periksa 8 Orang

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, menyelidiki kasus illegal mining atau penambangan tanpa izin di Jombang dan Sampang. Delapan orang diduga terlibat dalam aktivitas ini pun diperiksa.

Mereka adalah AH, SA, I dan FS (lokasi Jombang) serta MM, M, I dan ZA (lokasi Sampang).

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, delapan orang yang diperiksa tersebut berstatus sebagai saksi. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan tiga alat berat berupa backhoe.

“Untuk saat ini, dihadapan kita ada tiga alat berat. Masing-masing dua wilayah Kabupaten Sampang dan satu wilayah Jombang,” tutur Truno, di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (16/3/2020).

Didalam penyelidikan kasus tergolong pelanggaran undang – undang Mineral Batu Bara (Minerba) kali ini. Petugas kepolisian turut menggandeng sejumlah institusi. Mulai dari TNI, Dinas Lingkungan Hidup hingga Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dijelaskan Truno, hal itu sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan praktik illegal mining di Jawa Timur. Karena pihaknya menilai, bencana alam marak terjadi belakangan ini, disebabkan oleh aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan.

“Sebagaimana disampaikan Bapak Presiden Republik Indonesia, terkait dengan banyaknya hal-hal untuk mengantisipasi bencana alam, terkait izin Minerbanya, izin produksinya dan lain-lain,” lanjut Truno.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, operasi pemberantasan illegal mining gencar digelar hingga tiga bulan kedepan. Sasarannya, adalah tambang liar yang berada di lokasi rawan bencana.

“Dan ini masih berlangsung sampai tiga bulan kedepan, itu tempo operasinya. Kita lihat perkembangannya dan situasi yang menyertai perjalanan penyelidikan,” tandas Gidion.

Kendati telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Penyidik Polda Jatim hingga kini belum menentukan siapa yang menjadi tersangka. Sebab, kata Gidion, pihaknya tengah mendalami perkara sampai ditemukan unsur mens rea dalam kasus tersebut.

“Ini pengembangan, kan sifatnya juga ada unsur mens reanya. Ada orang yang menyuruh melakukan, pemodal. Kemudian merujuk ke operator, siapa owner, siapa pemodal, itu yang berkepentingan paling utama. Itu dalam konteks penyidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter AKBP Wahyudi menyebut, aktivitas tambang di Kabupaten Jombang terpaksa ditindak karena tidak mengantongi izin pengangkutan dan penjualan.

Begitu pula di Kabupaten Sampang. Bahkan kegiatan tambang di tempat itu, sama sekali tidak mengantongi izin. Mulai dari izin operasi, izin pengangkutan hingga izin penjualan.

Walaupun aktivitas tambang liar di kedua lokasi baru beroperasi dua hingga empat bulan. Disinyalir, keuntungan yang diperoleh pemilik tambang tersebut mencapai puluhan juta per harinya.

“Hasil ritasenya hampir puluhan hingga ratusan yang dijual per harinya,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Wahyudi, kasus illegal mining yang ditangani jajarannya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi – saksi. Selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga memerlukan keterangan tambahan dari para ahli untuk dimintai pendapat sebelum menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Setelah kita periksa ahlinya kita akan ajukan ke ESDM untuk diambil keterangan sebagai ahli setelah keluar baru akan kita lakukan gelar, baru kita tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.