FaktualNews.co

Sidang Pertama Citizen Lawsuit, Kuasa Hukum Penggugat Singgung Pokok Perkara

Hukum     Dibaca : 1198 kali Penulis:
Sidang Pertama Citizen Lawsuit, Kuasa Hukum Penggugat Singgung Pokok Perkara
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Kuasa Hukum Tergugat DPRD Jember Ahmad Cholily saat diwawancara wartawan.

JEMBER, FaktualNews.co – Sidang pertama gugatan Citizen Lawsuit dengan tergugat DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaksanakan di Pengadilan Negeri setempat, Senin (16/3/2020).

Dalam sidang tersebut dihadiri langsung oleh Penguggat Slamet Mintoyo dan dua kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat hadir unsur pimpinan DPRD Jember beserta 25 kuasa hukum dari 32 pengacara lainnya.

Dalam proses sidang, diketahui Tim Kuasa hukum penggugat meminta agar majelis hakim menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Panitia Angket DPRD Jember. Lantaran masa kerja panitia angket akan berakhir 24 Maret 2020.

Jika tidak ditangguhkan dan menunggu hingga dikeluarkannya putusan semua akan sia-sia. Mengingat putusan Pengadilan Negeri tidak bisa berlaku surut.

Menanggapi hal tersebut ketua tim kuasa hukum tergugat Ahmad Cholily menjelaskan, tidak seharusnya penggugat meminta hal demikian pada majelis hakim.

“Karena permintaan itu sudah meyinggung pokok perkara dalam gugatan. Sedangkan sidang saat ini agendanya adalah mediasi,” kata Cholily, saat dikonfirmasi usai sidang.

Cholily mengibaratkan, tim kuasa hukum penggugat itu mau perang tapi justru menunjukan kelemahanya sendiri. Menurut Cholily secara teori permintaan demikian seharusnya dilayangkan dalam replik.

“Bukan diberikan saat sidang pertama. Kalau mengacu pada hukum acara yang berlaku, Mediasi saja diberi waktu 40 hari dan tak sampai tenggang waktu mediasi berakhir,” katanya.

“Terkait masa berlaku SK panitia angket DPRD Jember juga sudah selesai. Maka logikanya, mau putusan sedemikian rupa, jika objek gugatan sudah tidak berlaku akan sia-sia,” jelas Cholily menambahkan.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Husni Thamrin, saat dikonfirmasi menuturkan, jika penangguhan SK tidak dikabulkan mejelis Hakim, pihaknya akan terus lanjut pada tuntutan.

“Tidak akan menarik pokok gugatan. Walaupun bisa dikatakan nantinya putusan pengadilan tersebut sia-sia,” katanya.

Kendati demikian, menurut Thamrin, ada hal yang lebih penting disamping menang atau kalah dalam suatu perkara.

“Yakni putusan tersebut nantinya bisa memberikan pembelajaran politik bagi semua pihak. Tak terkecuali bagi pimpinan dewan agar lebih hati-hati kedepannya,” kata Thamrin.

Thamrin pun menegaskan, apapun yang terjadi pihaknya tidak akan menarik gugatan. “Tetap kami akan pada niat awal,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags