BLITAR, FaktualNews.co – Ahmad Hidayatullah alias Dayat ( 21) warga Desa Tambar Kecamatan Jogoroto Kabupaten Kabupaten Jombang diamankan anggota Satreskoba Polres Blitar saat mengedarkan pil dobel L di areal Stadion Supriadi Kota Blitar, Senin (16/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Blitar, Kompol Misdi mengatakan, tertangkapnya Dayat setelah polisi melakukan pengintaian terhadap para pengedar pil koplo yang dilaporkan kerap beroperasi di areal Stadion Supriadi, Kota Blitar.
Sebelumnya, menurut Misdi, polisi telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang dikabarkan datang dari luar Blitar. Seminggu lebih polisi melakukan pengintaian. Alhasil, salah satu pengedar berhasil ditangkap saat bertransaksi di tempat parkir Stadion Supriadi, Kota Blitar.
“Pelaku tergolonng pengedar antar kota. Pelaku ini warga Kabupaten Jombang dan kerap beroperasi di wilayah Blitar,” kata Misdi, Selasa (17/3/2020).
Misdi menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan dua puluh satu butir pil dobel L. Barang tersebut merupakan sisa dari barang haram yang telah berhasil pelaku jual.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No.36 Tauun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” pungkas Misdi.