SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan illegal mining di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Sebab, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak berizin dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hal itu disampaikan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, ketika konferensi pers soal penindakan kasus pertambangan ilegal di dua wilayah. Yakni, di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Sampang.
Ditegaskan Wahyudi, pihaknya tidak hanya menertibkan aktivitas tambang liar di kedua lokasi tersebut. Melainkan juga bakal menindak aktivitas galian C ilegal di Desa Bulusari, Pasuruan.
“(Termasuk di Bulusari, Pasuruan) pasti itu. Sudah dibicarakan juga sama tim, nanti kita atur bagaimana cara penindakannya. Karena penindakan harus cermat. Jangan sampai menimbulkan hal tidak baik nanti,” kata dia, Senin (16/3/2020).
Wahyudi menjelaskan, upaya pemetaan terhadap aktivitas tambang ilegal sudah dilakukan Polda Jatim.
Tak terkecuali kegiatan tambang ilegal yang bertahun-tahun beroperasi di Dusun Jurangpelem I dan Jurangpelem II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
“Tempat-tempat yang menjadi sasaran sudah dibicarakan oleh tim, nanti penindakannya tetap. Kami tidak bisa beri tahu kapan, yang penting kita rilis lagi nanti ada hasilnya,” jaminnya.
Upaya penindakan tambang ilegal ini lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI serta Kapolri. Dimana sebagai langkah mengantisipasi adanya bencana alam yang ditimbulkan dari aktivitas tambang liar.
“Sehingga ini tidak hanya penindakan terhadap (illegal) mining saja, tapi bisa berkembang, bisa ke (illegal) logging, bisa ke mana saja, kira-kira yang bisa menimbulkan bencana alam tersebut,” beber Wahyudi.