FaktualNews.co

Serahkan Sertifikat PTSL, Wakil Bupati Jombang Silaturahmi ke Desa Mojowarno

Advertorial     Dibaca : 901 kali Penulis:
Serahkan Sertifikat PTSL, Wakil Bupati Jombang Silaturahmi ke Desa Mojowarno
FaktualNews.co/Istimewa
Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyerahkan sertifikat PTSL di Kecamatan Mojowarno

JOMBANG, FaktualNews.co – Wakil Bupati Jombang Sumrambah bersama Kepala BPN serta Forkopimcam membagikan 668 Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kecamatan Mojowarno.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Balai Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Jawa Timur, Selasa (17/03/2020) pagi.

Mewakili Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang, Sumrambah menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertahanan Nasional, Kantor Pertahanan Kabupaten Jombang Jawa Timur Kepala Desa Mojowarno Tatag Yudianto, S.Sos., serta panitia PTSL yang telah menyukseskan program ini.

Wakil Bupati mengatakan, PTSL adalah program Presiden Joko Widodo. Tujuannya selain untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, namun juga dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Harapannya dengan langkah ini, berkas kemilikan tanah tersebut dapat menjadi jaminan pinjaman lunak untuk mendapatkan modal usaha.

Di sisi lain, Sumrambah juga mewanti-wanti untuk hati-hati ketika memutuskan untuk menyimpan sertifikatnya sebagai jaminan.

“Carilah Bank yang benar, yang suku bunganya rendah. Jangan cari bank harian, yang bunganya sangat tinggi. Bila nanti ada kepentingan, Sertifikatnya baru di jaminkan ke Bank. Kalau mau jaminkan di Bank BRI, Bank Jatim atau Bank Jombang,” tegas Sumrambah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Jombang sempat menyampaikan pengalaman seseorang yang menjadi korban oknum tak bertanggung jawab saat menjaminkan sertifikatnya ke bank.

“Siapa tahu ada orang yang menawari, ayo saya carikan utangan 100 juta, anda 30 juta, yang 70 juta untuk saya, karena saya yang membantu mencarikan Bank. Ketika waktu mengembalikan yang 30 juta lunas, tapi yang 70 juta tidak lunas, akhirnya rumah dan tanah Bapak ibu hilang disita. Ini telah terjadi di utara Berantas beberapa tahun yang lalu,” ucap Wakil Bupati Jombang.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang, Agus Tianingningsih, S.H., M.Hum., mengingatkan para penerima sertifikat untuk merawat dan menjaga jangan sampai hilang.

“Jika terdapat kesalahan, agar secepatnya mengembalikannya kepada panitia, untuk segera diperbaiki. Patok batas tanah juga harus dijaga agar tidak hilang atau bergeser,” pesannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Apriani Alva