FaktualNews.co

Terkait Sungai Pengelolaan  Sungai, DPRD Jatim Sosialisasi Perda di Jember

Parlemen     Dibaca : 711 kali Penulis:
Terkait Sungai Pengelolaan  Sungai, DPRD Jatim Sosialisasi Perda di Jember
FaktualNews.co/Hatta/
Kegiatan sosialisasi Perda DPRD Provinsi Jatim di Jember

JEMBER, FaktualNews.co- Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, Komisi D DPRD Provinsi Jatim, menggelar sosialisasi  Senin (16/3/2020) malam., di Jember.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim,  Kuswanto menjelaskan, sungai menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.

“Jika tidak dikelola dengan baik, sungai yang seharusnya mendatangkan manfaat justru bisa berbalik menjadi ancaman bersama,” kata Kuswanto disela kegiatan sosialisasi.

Politisi Demokrat ini mencontohkan, kejadian amblesnya ruko Jompo di Jember, beberapa waktu lalu. Akibat pengelolaan sungai yang tidak baik akhirnya mengakibatkan jalan Sultan Agung Ambles.

Terkait kasus tersebut, lanjutnya, Pemkab Jember juga sudah sering kali diingatkan untuk segera merobohkan bangunan yang berdiri di atas kali Jompo.

“Agar Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi dapat melakukan normalisasi kali Jompo. Tapi tak kunjung diindahkan dan akhirnya ambles beserta jalan di kawasan Jl. Sultan Agung itu,” katanya.

Sehingga dengan mensosialiasisikan Perda Provinsi Jatim tentang Pengelolaan Sungai ini,  Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki pemahaman bagaimana seharusnya memperlakukan sungai yang baik.

Dikatakan, agar nantinya di wilayah Jawa Timur lainnya juga sama. Seperti halnya di kawasan lain. Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo yang sering kali banyak persoalan. Kemudian di Pasuruan yang sering banjir.

“Agar ke depan dengan adanya regulasi ini, tidak lagi ada persoalan banjir lagi yang merugikan banyak hal, baik perekonomian ataupun persoalan sosial lainnya,” tuturnya.

Sementara  Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim M.Satib menambahkan, bantaran sungai dan wilayah aliran sungai berkaitan erat. Fakta di lapangan saat ini banyak masyarakat yang kurang faham bagaimana harusnya mengelolanya dengan baik, sehingga tidak menimbulkan bencana ataupun persoalan.

“Daerah bantaran sungai yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk lahan pertanian atau pemukiman justru dialihfungsikan. Sehingga menyebabkan musibah dan bencana. Hal ini yang berusaha kita cegah,” katanya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin