FaktualNews.co

Tersangka Homoseksual Pasuruan Akui Lampiaskan Dendam

Kriminal     Dibaca : 955 kali Penulis:
Tersangka Homoseksual Pasuruan Akui Lampiaskan Dendam
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Tersangka Mustofa yang kemayu ini tak pernah kapok kerap dipenjara.

PASURUAN, FaktualNews.co – Tersangka penculikan, penyekapan dan pencabulan, Mustofa alias Musdalifa, warga Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, bakal dipenjara dalam waktu panjang.

Bahkan, ia yang kesehariannya sebagai tukang kredit ini, tak menyesali perbuatannya. Pengakuan tersangka, ia tertarik pada anak baru gede (ABG) yang masih duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat atas, inisial STN.

“Saya melakukan ini, ketika saya sepulang dari ziarah di Bangil. Dia saya tepuk pundaknya dan saya ajak ke rumah,” ujar Mustofa, pada awak media, saat rilis kasusnya, Selasa (17/3/2020).

Mustofa juga tak menampik atas perbuatan itu kepada korbannya. Ia menjelaskan, kalau aksi yang dilakukannya lantaran ingin melampiaskan dendam pada anak-anak lelaki, seperti yang diperbuat oleh gurunya, saat ia menimba ilmu di kampung. “Saya digitukan juga,” akunya.

Namun pengakuan tersangka, akan membawanya ke penjara dalam waktu yang cukup lama. Bahkan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, akan menerapkan pasal berlapis.

“Unsur penculikan, penyekapan dan pencabulan. Jadi kemungkinan akan kami terapkan tiga pasal sekaligus,” tegas dia.

Menurut Adrian Wimbarda, dalam kasus penculikan, Mustofa dijerat pasal 328 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk kasus penyekapan, dijerat pasal 333 KUHP, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

“Untuk kasus pencabulan, pasal 289 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Adrian.

Dijelaskannya, tersangka ini tak kapok dipenjara. Dari data kepolisian, tersangka ini pernah dipenjara pada dua kasus berbeda. Yakni, karena kasus togel dan vonis 4 bulan di Lapas Sidoarjo, di tahun 2009. Kemudian dipenjara karena kasus sodomi atau pelecehan seksual dan vonis 2 tahun di Rutan Bangil.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas