FaktualNews.co

Diduga Sebarkan Hoaks Soal Corona, 4 Warga Blitar Diperiksa Polisi

Hukum     Dibaca : 1340 kali Penulis:
Diduga Sebarkan Hoaks Soal Corona, 4 Warga Blitar Diperiksa Polisi
Faktualnews.co/Dwi Haryadi
Empat terperiksa kasus dugaan penyebaran hoaks soal virus corona di Mapolres Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Polres Blitar mengamankan empat orang yang diduga menyebarkan hoaks atau kabar bohong di grup WatsApp dan Facebook terkait virus Corona di wilayah Kabupaten Blitar.

Empat terduga itu masing-masing berinisial I, perempuan warga Kecamatan Srengat, AR, lelaki warga Kecamatan Nglegok, S warga Selopuro dan T warga Kanigoro. Keempat warga tersebut saat ini menjalani pemeriksaan oleh anggota Satreskrim Polres Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, keempat orang itu diduga menyebarkan isu yang berbeda. Dua pelaku menyebarkan informasi bohong terkait imbauan yang mengatasnamakan Bupati Blitar dan dua lainnya menyebarkan hoaks terkait adanya pegawai BRI yang positif virus corona.

“Jadi, empat terduga penyebaran hoaks tersebut sudah dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar. Selain empat pelaku penyebaran isu hoaks tersebut, petugas juga memangil sebanyak 15 saksi untuk pemeriksaan kasus tersebut,” kata Fanani saat rilis di Mapolres Blitar, Rabu (18/3/2020).



“Mereka kami amankan di rumah masing masing,saat ini masih dalam pemeriksaan petugas, sedangkan 15 warga Blitar lainya saat ini sebagai saksi untuk kasus hoaks tersebut,” pungkasnya.

Menurut Fanani, berdasarkan pengakuan para terperiksa, mereka dengan sengaja menyebarkan informasi yang mereka terima tanpa mengklarifikasi kebenarannya.

“Jadi penangkapan pelaku penyebaran hoaks tersebut, atas instruksi Presiden, agar pelaku penyebaran hoaks ditangkap. Hal ini sebagai pelajaran bagi warga lain lebih berhati-hati menyebarkan suatu informasi yang belum pasti kebenarannya,” tegas Fanani.

Bila pemeriksaan keempat orang tersebut sudah memenuhi syarat, jelas Fanani, mereka akan dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. “Sampai saat ini mereka masih berstatus terperiksa,” pungkasnya.

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Dwi Haryadi

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh