FaktualNews.co

Dimasukkan Pembalut Wanita dan Bola Tenis, Peredaran Narkoba di Lapas Lamongan Digagalkan

Kriminal     Dibaca : 1083 kali Penulis:
Dimasukkan Pembalut Wanita dan Bola Tenis, Peredaran Narkoba di Lapas Lamongan Digagalkan
FaktualNews.co/Faesol/
Rilis terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan napi di Lapas Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Modus baru peredaran sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lamongan, yang dimasukkan dalam pembalt wanita dan bola tenis, berhasil digagalkan.

Barang haram tersebut rencananya dikirim ke M. Rizal Rifa’i warga binaan yang sudah menjalani hukuman setahun lima bulan dengan kasus yang sama.

Sabu tersebut dimasukkan dalam bola tenis yang dibelah, dan pembalut wanita yang kemudian dilempar dari balik pagar tembok Lapas.

“Sabu-sabu dimasukkan ke bola tenis kadang pembalut, kemudian dilempar ke dalam dari balik pagar tembok lapas,” kata Rizal kepada penyidik yang mengaku lebih dari sekali melakukan. Rabu (18/3/2020).

Kalapas Kelas II B Lamongan, Supriyana   mengatakan, peredaran narkoba dalam rutan berhasil digagalkan, berawal saat petugas melakukan operasi rutin dalam Lapas, menemukan HP dari salah satu warga binaan.

“Saat HP tersebut kami periksa, ternyata ditemukan komunikasi catting yang akan ada pengiriman sabu ke Rizal dalam Lapas.” kata Supriyana, Rabu (18/3/2020).

Sesuai komitmen dan janji Lapas Lamongan, akan menyatakan perang terhadap narkoba. Dari temuan hasil operasi tersebut, langsung ditindak lanjuti. Selanjutnya pihak Lapas berkordinasi dengan Polres Lamongan. “Siapapun yang terlibat akan kami sikat, termasuk petugas Lapas.” jelasnya.

Hasilnya, Reskoba Polres Lamongan, mengamankan dua anak dibawah umur dari luar Lapas yang akan mengirim sabu-sabu, Yul dan Ahm.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengaku, tersangka yang dijemput di Lapas ini, diketahui sebagai pengendali peredaran narkoba. Dari hasil pengembangan kasus narkoba ada 13 tersangka yang terlibat dalam jaringan napi Lapas.

“Kami berhasil mengamankan pasangan suami istri dan empat tersangka anak – anak alias dibawah umur dari delapan kasus.

Sementara barang buktinya cukup lumayan, Total ada sebanyak 50, 82 gram sabu dan 5.917 butir pil dobel L.” ujar AKBP Harun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin