FaktualNews.co

Korupsi KUR Fiktif di Madiun, Dua Pengurus Koperasi Divonis 5,4 Tahun

Hukum     Dibaca : 1273 kali Penulis:
Korupsi KUR Fiktif di Madiun, Dua Pengurus Koperasi Divonis 5,4 Tahun
FaktualNews.co/Nanang/
Kedua terdakwa ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co- Hendry Winarno (37) dan Didiek Krisdianto (49), dua terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BNI cabang Kabupaten Madiun sebesar Rp 1,2 miliar. Akhirnya divonis hukuman selama 5 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, juga menghukum membayar denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan dan membebani uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,2 miliar yang dibagi kedua terdakwa tersebut.

“Uang pengganti tersebut harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkeuatan hukum tetap (incrach),” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Cokorda Gedearthana, Rabu (18/3/2020).

Namun, lanjut Cokorda, uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk negara. “Bila harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi maka ditambah hukuman selama 1 tahun penjara,” ulasnya.

Dalam amar putusan mengungkap bahwa terdakwa Hendry Winarno, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera (KSP GAS) bersama-sama terdakwa Didiek Krisdianto, pengawas KSP GAS.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dan pengelolaan dana KUR BNI Cabang Kabupaten Madiun sejak tahun 2012-2014.

Total dana kredit modal kerja KUR BNI kepada KSP Galang Artha Sejahtera yang dicairkan secara bertahap hingga mencapai Rp 2,49 miliar tersebut tidak pernah diajukan ratusan anggota koperasi tersebut.

Justru, para terdakwa mencatut ratusan nama anggotanya tersebut seakan-akan mengajukan kredit yang seharusnya diangsur selama 3 tahun. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan koperasi diantaranya untuk membeli ruko.

Sementara dari dana sebesar Rp 2,49 miliar yang telah dukucurkan BNI kepada Koperasi tersebut, sebesar Rp 1,2 miliar tidak bisa dikembalikan kepada pihak BNI.

Atas fakta hukum tersebut, majelis menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Yaitu, pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Meski demikian, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum selama 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara dan UP sebesar Rp 1,2 miliar dibagi kedua terdakwa, subsider 4 tahun penjara.

Sementara, baik kedua terdakwa maupun penuntut umum masih pikir-pikir melakukan upaya banding atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” ucap Imam, JPU Kejari Kabupaten Madiun kepada wartawan FaktualNews.co.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin