BLITAR, FaktualNews.co-Dalam kurun waktu sepekan, Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap tiga pelaku curanmor. Ketiga pelaku di amankan di tiga tempat berbeda.
Ketiganya, AP (24) warga Selokajang, Kecamatan Srengat,Kabupaten Blitar, kemudian Ds (24), warga Jatilenger, Kecamatan Ponggok,Kabupaten Blitar, dan SW (29) warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, Satreskrim Polres Blitar mengungkap tiga pencurian kendaraan.
Yakni pencurian motor, mobil dan truk. Tiga pelaku tersebut di ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya pencurian di wilayah kota Blitar.
“Tiga pelaku yang kami amankan tersebut satu di antaranya sepesialis pencurian kendaraan di persawahan dan satu lagi jaringan antarprovinsi,” kata Kapolres Blitar Kota Rabu 18/3/2020.
Ditambahkan, dua sepesialis curanmor tersebut, salah satunya pencurian mobil rental, sedangkan pelaku pencurian mobil rental tersebut diamankan saat dalam pelarian di Kediri.
“Kini tiga pelaku sudah diamankan petugas di Mapolres Blitar Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara,” jelasnya.