Peristiwa

Unggah Konten Penghinaan di Medsos, Pria Trenggalek Diciduk Polisi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Diduga melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Ktm (33) warga Desa Pandean, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, diciduk Satreskrim Polres Trenggalek.

Tersangka ditangkap petugas, karena diduga telah komentar dan mengunggah di media sosial (Medsos) yang kontennya bermuatan pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik serta penghinaan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka ditangkap karena telah melanggar UU ITE.

“Untuk kejadianya pada Sabtu (15/2/2020. Sedangkan tersangka ditangkap pada Kamis (27/2/2020). Saat ini tersangka serta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya Kamis (18/3/2020).

Menurut AKBP Calvijn, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja mengunggah di medsos melalui akun Facebook Farhanr Ubudillah miliknya.

“Barang bukti yang kita amankan berupa empat lembar screenshot yang telah diunggah tersangka di Medsos dan handpone miliknya,” terangnya.

Disampaikan AKBP Calvijn, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya surat terbuka di salah satu grup besar di Kabupaten Trenggalek yang membernya sekitar 6000 member.

Surat terbuka tersebut, intinya untuk memberikan suport, kritikan dan saran kepada rumah sakit di Trenggalek pada bidang pelayanan.

Namun dari surat terbuka itu, ternyata ada oknum yang melakukan komentar, mengunggah yang kontennya bermuatan pelanggaran tentang kesusilaan dan pencemaran nama baik bahkan penghinaan.

“Komentar yang diunggah di medsos oleh tersangka ditujukan kepada profesi keperawatan dan kedokteran pada umumnya serta rumah sakit itu sendiri,” jelas AKBP Calvijn.

Terkait hal itu, lanjut AKBP Calvijn, maka ada pengaduan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat  Nasional Indonesia (PPNI) yang ada di Trenggalek.

“Keduanya ini mengadu terkait penghinaan, pencemaran nama baik yang diunggah di medsos. Bahkan muatan kesusilaan yang dilihat oleh orang banyak,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, masih menurut AKBP Calvijn, faktanya tersangka ternyata tidak langsung bersinggungan dengan pelayanan di rumah sakit tersebut.

“Tersangka ini tidak langsung bersinggungan. Akan tetapi ia melakukan hal yang tidak semestinya terjadi dan beritanya juga belum dicek kebenarannya, sudah mengunggah komentar yang sifatnya pencemaran nama baik dan kesusilaan,” imbuhnya.

Ditambahkan AKBP Calvijn, dalam hal tersebut pihaknya mengimbau kepada warga Trenggalek agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan medsos yang ada. Cek kembali kebenarannya, kontennya dan jangan sekali-kali mengkomentari yang belum tentu benar.

“Pasal yang disangkakan, yakni pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”pungkasnya.