Aksi Pelaku Penggandaan Uang di Pasuruan, Begini Kronologinya
PASURUAN, FaktualNews.co – Penangkapan terhadap Eka Surya Darma, yang juga disebut sebagai dukun ini bermula dari laporan korban Pada 28 November 2019 lalu.
Korban begitu percaya atas penampilan tersangka ini, sepertinya terhanyut dalam impian yang tak pasti.
Dalam laporannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 297 juta, berupa emas dan uang tunai yang diminta tersangka dengan alasan ritual.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, disamping penjual nasi kuning, tersangka juga bekerja sebagai ahli pengobatan alternatif sejak empat tahun yang lalu dan mengaku juga bisa menyembuhkan penyakit kiriman atau guna-guna yang tak sembuh selama bertahun-tahun.
“Korban langsung percaya begitu saja. Kepada korban, tersangka mengaku bisa menggunakan ilmunya untuk bisa mengobati orang lain yang sakit dan ia juga bisa menggandakan uang atau emas menjadi berlipat-lipat melalui ritual kepada bunda ratu,” papar Wakapolres dalam pers rilis, Kamis (19/3/2020).
Hendy menjelaskan ke korban, sebelum ritual ke bunda ratu, korban diminta untuk bisa mendapatkan kunci koreteral (ilmu penyembuhan). Syaratnya harus menyediakan tiga elemen ilmu kesempurnaan yaitu elemen emas, elemen cair yakni minyak wangi, dan elemen kertas yakni uang kertas tunai.
Menurut Waka Polres, syarat itu agar maksudnya bisa terkabulkan.“Karena janji dan kata-kata tersangka menggiurkan dan meyakinkan, akhirnya korban tergiur dan menyerahkan tiga eleman yang dimaksud. Saat itu, korban menyetorkannya secara bertahap, mulai dari uang hingga emas,” kata Hendy
Waka Polres menjelaskan, awalnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan emas sebanyak 424 gram.
“Tiap kali menyerahkan uang dan emas, tersangka selalu mengajak korban untuk ritual hingga lebih dari 10 kali. Ritual tak bisa dilakukan maksimal jika tiga elemen itu belum dipenuhi,” beber Hendy.
Saat semuanya lengkap, lanjutnya, pada hari ditentukan korban dan tersangka melakukan ritual di rumah korban, uang, emas dan minyak dimasukkan ke dalam kardus dan ditutup kain.
“Tersangka menyebut nantinya uang dan emas akan berlipat-lipat, dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,” ungkapnya.
Dikatakannya, versi tersangka ke korban, setelah ritual ini selesai, kunci koleteral kesempurnaan ilmu nanti akan muncul dan guna-guna yang menimpa korban akan hilang.
Tapi, itu semua dengan syarat. Kata dia, tersangka meminta kardus tidak boleh dibuka sampai ada perintah untuk membuka darinya sambil menunggu petunjuk dari bunda ratu.
“Awalnya, korban mengikuti persyaratan oleh tersangka. Karena penasaran dan 28 oktober 2019, korban memberanikan diri dengan membuka kardus dan ternyata hanya mendapatkan berbagai emas, liontin palsu dan potongan koran seukuran uang kertas yang tersimpan dalam tiga kotak,” urainya.
Dari situ, lanjut Wakapolres, korban resah dan konfirmasi ke tersangka. Namun, tersangka marah dan menyebut uang dan emas hilang berubah menjadi kertas serta emas palsu karena dibawa bunda ratu.
“Katanya itu berubah karena belum saatnya dibuka, justru oleh korban dibuka dulu,” sambung dia.
Pihaknya juga berharap pada warga lainnya yang menjadi korban atas ulah tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
Polisi menjerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.