FaktualNews.co

Buron 4 Tahun, Mantan Kades Pecoro Ditangkap Kejari Jember

Hukum     Dibaca : 1196 kali Penulis:
Buron 4 Tahun, Mantan Kades Pecoro Ditangkap Kejari Jember
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
: Terdakwa Iwan saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil menangkap Iwan Hendrik, mantan Kepala Desa (Kades) Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur, Kamis (19/3/2020). Pria itu pun diketahui sempat buron, dan pindah-pindah kota selama kurang lebih 4 tahun.

Iwan diketahui tersangkut kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Pecoro sekitar tahun 2007. Serta merugikan negara dengan anggaran kurang lebih Rp 100.169.000.

Atas perbuatannya, Iwan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), pasca kasasi pada tahun 2015 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Satya Adi Wicaksana kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, putusan MA tersebut memutus terpidana dengan putusan 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 60 juta.

“Karena terpidana tidak ditahan pada waktu itu, sehingga pasca turunnya putusan MA maka pihak kejaksaan melakukan eksekusi. Namun ternyata terpidana melarikan diri,” ujar Satya saat dikonfirmasi wartawan saat di Kejari Jember.

Satya juga menjelaskan, saat dalam pelariannya, yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat, sehingga sulit ditangkap.

“Dari pengakuannya, dia selama empat tahun selalu berpindah-pindah tempat seperti di Cirebon hingga Malang. Dan akhirnya kita tangkap di rumahnya di Pecoro Rambipuji,” ungkapnya.

Usai dilakukan penangkapan, terdakwa pun langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan MA. Dengan masa hukuman selama 1 tahun dan harus membayar denda Rp 50 juta.

“Sedangkan kerugian negara telah dibayarkan terpidana sebesar Rp 60 juta,” pangkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas