Diduga Mengecer Togel, Kakek Renta di Jombang Diringkus
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang kakek berusia lanjut di Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, ditangkap Polisi setelah kedapatan mengecer judi togel. Saat ditangkap, petugas menemukan uang yang diduga hasil sisa tombokan sebesar Rp 22 ribu.
Kakek benama Jumali (70) Warga Dusun Kedungbokor Desa Genukwatu ini ditangkap anggota Polsek Ngoro tanpa perlawanan di depan sebuah kios sembako Dusun Gapuk Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro, pada Rabu (18/3/2020) siang.
Selain satu lembar uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah dan enam lembar uang dua ribuan, polisi juga menyita tiga lembar kertas sobekan yang terdapat tulisan angka tombokan.
Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bahtiar mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa dalam dua pekan terakhir di Desa Genukwatu marak praktik perjudian togel. Sehingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pelaku.
“Kami juga sita dua bendel kertas berikut nominal tombokannya sisa tombokan yang lalu serta uang sisa uang tombokan Rp. 22.000,” kata Lely, Kamis (19/3/2020).
Lely menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perjudian. “Dijerat dengan pasal 303 ayat 1 (2) huruf e KUHP tentang perjudian” pungkasnya.