MOJOKERTO, FaktualNews.co-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto melakukan pembatasan pelayanan pengurusan administrasi dan kependudukan (adminduk) hingga April.
Kebijakan tersebut diambil untuk memecah kerumunan massa dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covik-19).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyu mengatakan, pelayanan administrasi di kantor Dispendukcapil hanya melakukan pembatasan bukan penutupan.
Semua pengurusan administrasi dan kependudukan (adminduk) bisa dilakukan secara online.
“Jadi untuk sementara, hanya yang urgen-urgen saja yang kita layani di kantor, seperi BPJS, pendaftaran ke TNI/Polri, pembuatan paspor atau untuk pendidikan, itu pun harus melalui seleksi ketat sebelum bisa masuk ke kantor.
Sebab, kita juga menyediakan hand sanitizer atau pemeriksaan suhu tubuh bersama dinas Kesehatan,” paparnya, Kamis (19/03/2020).
Dia mengatakan pembatasan pelayanan bakal dilakukan hingga April, terhitung sejak Rabu (18/03/2020). Pembatasan pelayanan pengurusan adminduk, serta melihat kondisi dan instruksi dari Bupati Mojokerto.
Tak hanya pembatasan, pelayanan pengurusan adminduk juga dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.
“Untuk pengurusan KTP sementara ditunda dulu, namun untuk yang memiliki surat keterangan (Suket) sudah kita cetak dan kita serahkan ke desa, jadi masyarakat tinggal mengambil di desa masing masing,” paparnya.
Untuk mengevektifkan pelayanan tanpa harus ada kerumunan massa, Dispendukcapil juga membuka pelayanan bersifat Online maupun menyediakan Call Center yang nantinya bisa mengarahkan masyarakat untuk mengurus administrasi.
Diberlakukannya pembatasan pelayanan pengurusan adminduk ataupun secara online sempat membuat warga antre di depan kantor Disdukcapil Kabupaten Mojokerto di jalan raya Ra Basuni, Kecamatan Sooko.
Masyarakat mengaku kecewa dengan keputusan Disdukcapil. Sebab, merasa tak mendapatkan informasi tentang kebijakan pelayanan online maupun adanya pembatasan.
“Sedikit kecewa. Karena tidak ada sosialisasi. Saat Dateng kesini sudah ada tulisan pengumuman, hanya yang urgen-urgen saja yang boleh mengurus di kantor, selebihnya harus online, atau menunda hingga April,” kata Sri, warga Kecamatan Puri.