PASURUAN, FaktualNews.co – Dua warga desa yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, berakhir di sel tahanan Mapolres Pasuruan.
Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba, saat berada di rumahnya di Dusun Krajan, Kelurahan Pecalakukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Para tersangka merupakan tetangga, yakni Yanto bin Dani (34) dan Haris Iman Nursalim bin Karsono (36), keduanya berasal dari Dusun Geneng, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Mereka disebut pengedar yang kerap beraksi di kawasan Prigen.
Kedua tersangka juga disebut saling bekerjasama dalam transaksi barang haram itu. “Kedua tersangka ini merupakan pengedar sabu-sabu dan menjualnya di sekitar prigen dengan sasaran warga sekitar,” ujar Waka Polres Pasuruan, Kompol Hendy, saat rilis kasus narkoba di Mapolres, Rabu (18/3/2020).
Polisi berhasil diamankan 20,63 gram sabu-sabu, 5 kantong plastik kecil, 1 buah gunting kecil, 2 buah sendok kecil, 2 bungkus plastik klip, 2 buah ponsel.
Para tersangka dikenai Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.