SITUBONDO, FakualNews.co – Petugas gabungan antara Polsek Banyuputih dan petugas Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, melakukan aksi penggerebekan terhadap kasus ilegal logging di kebun mangga di Dusun Krajan, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (19/3/2020).
Hasilnya, petugas gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Banyuputih AKP Didik Rudianto, berhasil mengamankan barang bukti 11 gelondong kayu jati ilegal.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan pikap bernopol DK 9010 UO, yang digunakan untuk mengangkut 11 gelondong kayu jati tersebut.
Diperoleh keterangan, terungkapnya kebun mangga di Dusun Krajan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo sebagai tempat mengangkut kayu jati hasil pembalakan liar itu, berawal saat petugas gabungan melakukan patroli di hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo.
Saat itu, petugas mendapat laporan tentang adanya tumpukan gelondong kayu jati, diduga merupakan hasil pembalakan liar. Begitu mendapat laporan, petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Sayangnya, saat petugas gabungan datang ke lokasi, pemilik kayu jati tersebut langsung kabur. Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 gelondong kayu hati dan barang bukti pikap berwarna hitam.
Kapolsek Banyuputih Situbondo, Iptu Didik Rudianto membenarkan, telah mengamankan barang bukti sebanyak 11 gelondong kayu jati, diduga hasil pembalakan liar. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pikap berwarna hitam, sebagai sarana mengangkut belasan gelondong kayu jati tersebut.
“Dugaan sementara, belasan gelondong kayu jati yang berhasil diamankan merupakan hasil pembalakan liar. Sebab, saat digerebek pemliknya langsung kabur,” kata AKP Didik Rudianto.