SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan Kepala desa (Kades) dan Sekretaris desa (Sekdes) Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Hobburridho dan Abdul Ghaffar Samin masing-masing divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo pada Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa tersebut terbukti bersama-sama melakukan korupsi uang hasil penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) sejak bulan Juni 2011 hingga Agustus 2012 silam, juga dibebani hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP).
Hanya saja, UP dari total kerugian negara sebesar Rp 505.470.000 yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keduanya, berbeda. Untuk terdakwa Hobburridho lebih tinggi yaitu sebesar Rp 429.800.000. Sedangkan terdakwa Abdul Ghaffar Samin sebesar Rp 75.670.000.
“Uang pengganti tersebut harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (incrach). Bila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda disita dan dilelang untuk negara. Namun, jika harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi, maka ditambah hukuman selama 1 tahun penjara,” ucap Dede Suryaman, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/3/2020).
Menurut majelis, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara dalam fakta hokum, bahwa kedua terdakwa sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain merugikan keuangan negara sejak bulan Juni 2011 hingga Agustus 2012 Silam
Dimana uang sewa TKD Sumberejo seluas 31 hektar dari pihak lain sebesar Rp 505.470.000 tersebut seharusnya di setor ke rekening desa. Namun, uang tersebut justru digunakan kedua terdakwa dengan nominal berbeda untuk kepentingan pribadi.