FaktualNews.co

Korupsi Rp 89,7 Juta, Mantan Lurah Patokan Situbondo Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1464 kali Penulis:
Korupsi Rp 89,7 Juta, Mantan Lurah Patokan Situbondo Divonis 4 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Terdakwa ketika mendengarkan amar putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus korupsi penyalahgunaan dana Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, sejak bulan Maret 2013 hingga Juni 2014, yang mengadili Uni Suroyo, mantan Lurah setempat di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, memasuki babak akhir.

Uni Suroyo dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 89,7 juta, subsider Rp 1 tahun penjara.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo yang menuntut selama 5 tahun, denda Rp denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan UP sebesar Rp 89,7 juta, subsider selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Meski demikian, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sementara yang meringankan terdakwa sopan, berterus terang selama proses persidangan dan tulang punggung keluarga,” ucap Dede Suryaman ketika membacakan amar putusan, Kamis (19/3/2020).

Sementara, dalam amar pertimbangan putusan mengungkap bahwa mantan Lurah Patokan sejak Maret 2013 hingga Juni 2014 silam itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama (almarhum) Bambang Wahyudi, bendahara kelurahan setempat menggeluarkan anggaran belanja langsung.

Namun, anggaran yang seharusnya digunakan belanja langsung tersebut diminta terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi sebear Rp 89,7 juta.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum yaitu pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Kejari Situbondo masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. “Kami pikir-pikir dulu,” ucap Cahya Sankara, JPU Kejari Situbondo usai sidang putusan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas