FaktualNews.co

Pengganda Uang di Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

Kriminal     Dibaca : 1076 kali Penulis:
Pengganda Uang di Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
FaktualNews.co/abdul
ersangka yang lakukan adegan gandakan emas dan uang saat rilis kasus penggandaan uang di Mapolres Pasuruan, Kamis (19/3/2020), siang.

PASURUAN, FaktualNews.co-Tersangka pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pengobatan alternatif dan penggandaan uang, diringkus polisi.

Pelaku berprofesi penjual nasi kuning ini, Eka Surya Darma (42), asal Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Eka Surya, dengan kepiawaiannya membujuk-rayu berhasil menipu sejumlah orang. Tersangka diamankan karena diduga kuat menipu korbannya dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengatakan, dari laporan itu, dilakukan penyelidikan.

“Tim bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan pengumpulan data. Kami data keterangan saksi-saksi, barang bukti dan gelar perkara,” ujar dia, saat rilis kasus, Kamis (19/3/2020).

Setelah menemukan bukti kuat, minggu lalu, tersangka ditangkap.“Tersangka kami amankan di rumahnya. Kami mendalami pemeriksaan terkait kasus ini. Karena disinyalir ada korban lain yang belum terungkap. Karena itu kami periksa lebih lanjut,” terang Adrian.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari sejumlah korban dan tersangka.

Di antaranya, 45 buah gelang rantai palsu, 11 buah gelang aluminium, 55 buah gelang rantai palsu, 1 buah emas rantai seberat 1kg palsu, 11 buah emas batang ukuran kecil palsu, 5 buah model berlian palsu.

Polisi juga mengamankan 30 buah kalung emas palsu, 67 buah cincin emas palsu, 16 buah giwang palsu, 2 buah lempengan koin, 1 buah kalung koleteral, 2 buah keris, 1 buah pisau, 1 buah tongkat dan potongan kertas, 5 buah kardus.

Selain itu, 2 lembar kain warna hijau, 4 lembar kain warna kuning, 4 lembar kain warna merah, 3 buah piring, 1 buah lukisan bunda ratu, 8 botol minyak wangi, 24 lembar kertas warna keemasan, 1 buah kotak berisi dupa,1 buah HP.

Dari tersangka, polisi juga berhasil mengamankan, 1 buah HP, 1 buah tas coklat, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah kalung palsu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags