FaktualNews.co

Jual Sabu di Nganjuk, Pria asal Kediri Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1213 kali Penulis:
Jual Sabu di Nganjuk, Pria asal Kediri Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Romza/
Jual Sabu di Nganjuk, Pria asal Kediri Ditangkap Polisi

NGANJUK, FaktualNews.co – Karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Agus Wijaya (43), warga Jl. Terusan Anjasmoro 70 RT 004/ RW 003, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, ditangkap Tim Macan Wilis Satresnarkoba Polres Nganjuk, Rabu (18/03/2020) sore.

“Tersangka ini ditangkap di dalam sebuah warung di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Jumat (20/3/2020).

AKP Sudarman menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan bahwa di warunga lokasi penangkapan terhadap tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Agus Wijaya.

Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap Agus Wijaya, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam bekas bungkus permen ditaruh diatas meja dibawah rokok.

Selain itu, polisi juga mendapatkan sebuah handphone, sebuah gunting, dan sebuah tas kulit warna hitam.

“Setelah penangkapan di Warujayeng, polisi langsung bergerak melakukan penggeledahan di tempat kost tersangka di Jl. Iskandar Muda No 18 Kelurahan Semampir Kecamatan/ Kota Kediri,” ungkap AKP Sudarman.

Dalam penggeledahan kedua ini, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,32 gram dimasukkan kedalam bekas bungkus snack yang disimpan didalam tempat kaset tape compo di atas meja.

Tidak hanya itu, ada pula seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol yang dilubangi tutupnya dimasuki dua sedotan, sebuah pipet kaca dan korek api gas.

Setelah diintrogasi, lanjut Sudarman, tersangka mengaku sabu miliknya adalah pesanan seorang pria berinisial D asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom yang didapat dengan cara membeli dari Dw warga Desa Gampeng, Kabupaten Kediri.

“Saat ini masih kami telusuri, kami kembangkan kasusnya,” tandas AKP Sudarman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin