PASURUAN, FaktualNews.co – Tergiur keuntungan cukup menjanjikan seorang tukang las bernama Lastoro bin Miskan (24), asal Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, nekat edarkan sabu-sabu atas suruhan adiknya.
Meski sadar peredaran barang haram berdampak hukuman penjara, namun tersangka justru menerjangnya, dengan alasan menambah penghasilan.
Akibatnya ulahnya, Lastoro, ditangkap polisi, di sebuah toko burung, di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, pada Senin (9/3/2020). Tersangka pun dibui, menyusul adiknya yang sudah tertangkap lebih dulu.
Waka Polres Pasuruan, Kompol Hendy mengatakan, penangkapan terhadap Lastoro setelah pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar, yang menyebut Lastoro sering menjual sabu ke warga sekitar.
“Tersangka kita amankan karena adanya laporan warga,” katanya saat rilis kasus di Mapolres, Jumat (20/3/2020).
Kata Kompol Hendy, tersangka mengakui jadi pengedar atas suruhan adiknya. Ikut diamankan barang bukti total 0,76 gram sabu. Terdiri 2 kantong plastik kecil berisi 0,27 gram, 0,49 gram.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.